SMSI Minta Polisi Usut Tuntas Kematian Muhammad Yusuf

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)
Ilustrasi. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), prihatin dan sangat menyayangkan atas tewasnya wartawan Kemajuan Rakyat, Muhammad Yusuf (42) di dalam jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Kotabaru, Minggu (10/6/2018). SMSI ikut berbelasungkawa dan memberikan dukungan moral kepada keluarga.

Yusuf sudah 15 hari menghuni Lapas Kotabaru, setelah sebelumnya menghuni rumah tahanan Polres Kotabaru. Yusuf disangkakan Pasal 45 A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

“Alhasil, Yusuf terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Yusuf berstatus tersangka akibat penulisan berita yang menyudutkan dan cenderung provokasi tentang konflik antara masyarakat dan PT Multi Agro Sarana Mandiri (MSAM),” tulis SMSI dalam rilisnya yang diterima SultraKini.Com, Senin(11/6/2018).

Dalam kaitan dengan peristiwa tersebut, SMSI menyatakan sikap sebagai berikut.

1. Kekerasan tidak dibenarkan kepada siapa pun. Kepada wartawan maupun kepada warga negara biasa. Kepada wartawan yang mengikuti sertifikasi wartawan maupun yang belum. Apakah ada tindakan kekerasan atau kesalahan prosedur penanganan dalam kasus ini? Oleh karena itu, kami menuntut Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut secara tuntas kasus kematian Muhammad Yusuf. Keadilan harus diberikan kepada korban dan keluarganya. Sebaliknya, hukuman setimpal mesti diberikan kepada yang bersalah dalam kasus ini.

2. SMSI juga menuntut Polisi untuk menyelidiki apakah ada penggunaan kekuatan ekonomi atau bisnis dalam kasus tewasnya Yusuf. Sebab Yusuf tewas setelah menulis berita yang kritis tentang konflik antara masyarakat dan PT MSAM. Sebagaimana diketahui PT MSAM merupakan perusahaan perkebunan sawit milik Andi Syamsudin Arsyad (Haji Isam), pengusaha ternama di Kalimantan Selatan dan memiliki kedekatan dengan aparat Kepolisian.

3. SMSI memohon dengan seksama perhatian Dewan Pers terhadap kasus ini. Dewan Pers mesti memberikan perhatian dan menunjukkan tanggungjawabnya, meskipun misalnya saja terbukti korban belum memiliki sertifikat wartawan profesional atau media tempatnya bekerja belum terverifikasi oleh Dewan Pers. Wartawan atau media yang belum profesional mesti dibina dan diarahkan untuk menjadi profesional, bukan sebaliknya, dibiarkan begitu saja.

4. SMSI mengimbau kepada segenap unsur pers nasional, pers Kalimantan Selatan khususnya agar senantiasa berpegang kepada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan fungsi kontrol kekuasaan dan melayani hak publik atas informasi.

 

Sumber: SMSI

  • Bagikan