Soal Dana KNPI, GMPK dan Putra Sulung Bupati Wakatobi Saling Lapor

  • Bagikan
Achmad Aksar dan Ketua GMPK, La Rahman. (Foto: Istimewa)
Achmad Aksar dan Ketua GMPK, La Rahman. (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Polemik dugaan penyalahgunaan dana hibah KNPI Wakatobi berbuntut panjang. Ketua DPD KNPI Wakatobi, Achmad Aksar (versi Syahrul Beddu) melaporkan Gerakan Mahasiswa Pemikir Kiri (GMPK) atas dugaan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, GMPK melaporkan Achmad Aksar sebagai Ketua DPD KNPI Wakatobi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) atas dugaan penyalahgunaan dana Rp 500 juta.

“Masih saya konsultasikan dulu sama orang hukum,” ujar Achmad Aksar, Jumat (14/3/2019).

Menurut Achmad Aksar, anggaran Rp 500 juta itu sesuai dengan porsi berbagai kegiatan pada 2018. Termasuk telah dipertanggungjawabkan ke instansi terkait.

“Mengenai mekanisme pertanggungjawaban anggaran, ada mekanisme dan aturan yang telah diatur dalam AD/ART organisasi KNPI,” tambahnya.

Menanggapi pernyataan putra sulung bupati Wakatobi ini, Ketua GMPK Wakatobi, La Rahman mengungkapkan tudingan tersebut tidak benar maka ia meminta Achmad Aksar menujukkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan dana hibah KNPI tahun 2018.

“Kalau tidak benar coba jentel segera melakukan rilis publis pertanggungjawaban dari realisasi dana hibah yang dicairkan 500 juta itu telah dibawa kemana,” ucap La Rahman.

“Lagi-lagi ketidak pahaman saudara Achmad Aksar tentang aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia, ditunjukan oleh dirinya sendiri dalam pernyataannya di media online terkait KNPI memiliki mekanisme yang berada di AD/ART organisasi mengenai LPJ keuangan, padahal ada peraturan pemerintah tentang pengelolaan keuangan negarah/daerah, juga ada peraturan pemerintah tentang pedoman pengawasan keuangan negara/daerah oleh pemerintah daerah,” tambahnya.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan