Soal Demo Honorer, La Bakry: Daerah Dilarang Terima Tenaga Honorer, Tapi..

  • Bagikan
Pelaksana Tugas Bupati Buton, La Bakry saat diwawancarai sejumlah awak media di Takawa, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sultra, Rabu (13/12/2017) (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Menanggapi tuntutan tenaga honorer yang meminta diberikan upah layak sesuai ketentuan pemerintah, ditanggapi oleh Pelaksana Tugas Bupati Buton, La Bakry.

Dikatakannya, mengenai pemberian upah terhadap tenaga honorer tidak diperbolehkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) RI, sehingga menurut dia yang ada saat ini bukanlah tenaga honorer tetapi tenaga magang.

“Soal kebijakan honorer itu sebenarnya tidak ada, sudah dilarang oleh Menteri, daerah dilarang terima tenaga honorer itu,” kata La Bakry kepada sejumlah awak media, Rabu (13/12/2017).

Meski begitu, La Bakry mengaku ada beberapa tenaga honorer yang berkaitan dengan tenaga teknis dan operator, seperti tenaga honor di Dinas Kebersihan. Upahnya dianggarkan melalui anggaran daerah. Terhadap mereka diberi upah senilai Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu per bulan disesuaikan dengan kemampuan anggaran.

“Kalau honorer itu tidak banyak, hanya beberapa saja, paling yang berkaitan dengan tenaga teknis, operator dan sebagainya,” ujar La Bakry.

(Baca: Ribuan Honorer Buton Tuntut Upah Layak)

Ditanya, kenapa pemerintah setempat menerima tenaga magang, padahal tidak dapat dianggarkan oleh daerah? La Bakry mengatakan, pihaknya tidak bisa menolak hal tersebut.

“Masa orang mau mengabdikan dirinya untuk daerah kita larang, kalaupun mereka dikasih uang transpor, itu kebijakan masing-masing instansi,” jelas La Bakry.

Untuk diketahui, jumlah honorer di Kabupaten Buton mencapai 2.300 orang yang bekerja di semua instansi pemerintahan di wilayah setempat.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan