Soal Dugaan Pelanggaran Administrasi, KPU Minta Detail Laporan Parpol

  • Bagikan
(Foto: KPU RI)

SULTRAKINI.COM: Komisi Pemilihan Umum siap menanggapi atau menjawab atas laporan partai politik (parpol) atas dugaan pelanggaran administrasi pada tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun KPU belum mendapatkan dokumen detail atas laporan parpol tersebut.

“Format laporan yang kami terima dan yang dibacakan di majelis Bawaslu ini berbeda, seharusnya kami mendapatkan dokumen lengkap laporan para pelapor. Kalau kami mendapatkan detail laporannya, maka kami juga bisa menjawab dengan baik,” tutur Komisioner KPU RI Hasyim Asyari dalam sidang di majelis Bawaslu, Kamis (02/11/2017).

KPU membutuhkan semua laporan para pelapor, tambah Hasyim, apabila pada sesi selanjutnya juga berbeda, KPU juga meminta dokumen yang sama dengan yang dibacakan dalam persidangan.

Hasyim juga mempertanyakan produk dari majelis persidangan Bawaslu ini, apakah keputusan atau putusan. Kalau keputusan itu dikeluarkan oleh lembaga, kalau putusan itu seperti vonis yang dikeluarkan peradilan, berbeda konsekuensinya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan yang memimpin sidang meminta KPU berkoordinasi dengan sekretariat terkait kelengkapan dokumen laporan pelapor. Abhan juga menjelaskan produk dari majelis Bawaslu ini adalah putusan dan salinan putusan tersebut akan disampaikan ke semua pihak.

Sidang majelis Bawaslu hari ini ada dua, yaitu sidang pendahuluan atas laporan Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Indonesia Kerja, serta sidang pemeriksaan atas laporan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kepengurusan AM Hendropriyono, Partai Idaman, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bhinneka Indonesia (PBB), PKPI kepengurusan Haris Sudarno, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), dan Partai Republik.

Sumber: kpu.go.id

  • Bagikan