Soal Empat Pengajar, Direktur Akper Buton: Apa Dasar Hukumnya

  • Bagikan
Ilustrasi (Foto: Google)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Direktur Akademi Keperawatan (Akper) Buton, Muslimin Siraja, mengaku bingung dengan Kebijakan Dinas Kesehatan yang menahan gaji empat pegawai puskesmas.

Pasalnya keempat pegawai tersebut lebih dulu menjadi tenaga pengajar inti di Akper Buton sebelum dipindahkan ke Puskesmas pada 3 Januari 2017.

“Bukannya kita tidak perhatikan SK Bupati, tapikan apa alasannya sampai dipindahkan, apa dasar hukumnya,” katanya, Senin (3/04/2017).

Sebelumnya Dinas Kesehatan Buton telah menahan gaji keempat pegawai itu dikarenakan tidak produktif menjalankan tugas sejak Januari-Maret 2017, yakni berinisial KA, LA, NF dan HW yang bertugas di Puskesmas Kapontori, Wabula, Wolowa dan Tuangila Kecamatan Kapontori.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Buton telah menahan gaji empat pegawai puskesmas didaerah itu dengan alasan mereka tidak pernah berkantor sejak Bulan Januari-Maret 2017 karena telah mengajar di Akademi Keperawatan(Akper) Buton di Baubau.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan