Soal Gugatan Perdata La Lebo, Pemda Butur Menang di PN Raha

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: BUTON UTARA- Pemerintah Kabupaten Buton Utara(Butur), memenangkan gugatan perdata atas sengketa ganti rugi tanah dan tanaman kelapa, di Pengadilan Negeri Raha. Kasus ini, berhubungan dengan kegiatan Proyek Impres Pembangunan Jalan Kabupaten (IPJK) di Desa Labuko, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara.

Sebagaimana Putusan Nomor 12/pdt.G/2016/PN.Raha, tertanggal 19 Desember 2016 antara La Lebo (penggugat) kepada Bupati Butur (tergugat satu) dan Kepala Dinas PU (tergugat dua). Dalam amarnya berbunyi, gugatan penggugat tidak dapat diterima. Hal itu, diungkap kuasa hukum Bupati Butur, Dra. Muliana.

Dijelaskan Muliana, inti dari gugatan perdata yang diajukan penggugat, yakni meminta ganti rugi atas tanah dan tanaman kelapa kepada Pemda Butur. Dan itu berkaitan dengan kegiatan proyek IPJK di Kecamatan Wakorumba Utara.

Menurut pihak penggugat, akibat kegiatan proyek tersebut pihaknya merugi Rp 726 juta dan kerugian imateriil, berupa beban moril dan pikiran sebesar Rp 1 miliar. Namun gugatannya, ditolak Pengadilan Negeri Raha.

“Mengenai putusan dalam perkara perdata antara La Lebo (penggugat) melawan Bupati Buton Utara (tergugat I) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (tergugat II), selaku  kuasa hukum para tergugat. Kami sudah menerima pemberitahuan sebagaimana tertuang dalam risalah pemberitahuan putusan Pengadilan Negeri yang kebetulan disampaikan langsung oleh juru sita Pengadilan Negeri Raha,” kata Mardan.

Sebagaimana diketahui, gugatan perdata terhadap Bupati Butur dan Kadis PU dan Tata Ruang adalah gugatan yang diajukan La Lebo. Penggugat mengklaim, sebagai ahli waris yang memiliki se-bidang tanah dan sejumlah tanaman kelapa di Desa Labuko Kecamatan Wakorumba Utara. Akibatnya, La Lebomerasa dirugikan akibat perintisan/pembukaan jalan melalui kegiatan proyek Impres Pembangunan Jalan Kabupaten (IPJK) pada tahun 1993. Kemudian mengajukan gugatan di PN Raha pada 31 Agustus 2016.

Selaku pihak tergugat, Bupati Butur telah membentuk tim kuasa hukum melalui penerbitan Surat Kuasa Khusus nomor 043/751 tanggal 10 Oktober 2016. Mereka yang diberi kepercayaan sebagai kuasa hukum adalah Muliana, La Ode Mardan Mahfudz dan Al Ahmad.

Laporan: Harto Nuari

  • Bagikan