Soal Gugatan Rusda Mahmud-Sjafei, Pilkada Sultra Dinilai Cacat Hukum

  • Bagikan
Andi Darmawan selaku salah satu kuasa hukum pemohon (kanan) membacakan permohonannya dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018, Kamis (26/7) di Ruang Sidang Pleno MK. (Foto: Mahmamah Konstitusi)
Andi Darmawan selaku salah satu kuasa hukum pemohon (kanan) membacakan permohonannya dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018, Kamis (26/7) di Ruang Sidang Pleno MK. (Foto: Mahmamah Konstitusi)

SULTRAKINI.COM: Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara 2018, Kamis (26/7/2018) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang perkara yang teregistrasi Nomor 47/PHP.GUB-XVI/2018 tersebut dipimpin Ketua MK Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Wahiduddin Adams.

Pemohon merupakan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara 2018, Rusda Mahmud-LM. Sjafei Kahar (Paslon nomor urut 3).

Andi Darmawan selaku salah satu kuasa hukum menyampaikan, rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tersebut oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sultra (Termohon), tidak mencerminkan hasil pemilihan jujur, adil, dan demokratis. Sebab ditemukan pelanggaran, baik yang dilakukan Termohon maupun oleh Paslon Ali Mazi-Lukman Abunawas secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Darmawan menjelaskan, Paslon nomor urut 1 seharusnya diberikan sanksi pembatalan calon karena terlambat menyetorkan Laporan Penerimaan dan Pengeluran Dana Kampanye (LPPDK), sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 54 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018.

Berdasarkan keterangan saksi pada 24 Juni 2018, Paslon nomor urut 1 tidak menyetorkan LPPDK sampai batas waktu yang ditentukan, yakni 24 Juni 2018 pukul 18.00 Wita. Paslon tersebut baru menyetorkan LPPDK pukul 19.00 Wita. Tindakan Termohon yang tetap menerima LPPDK Paslon nomor urut 1 yang telah melewati batas waktu serta tindakan Termohon yang tidak mengumumkan Berita Acara Penerimaan LPPDK Paslon nomor urut 1, dinilai Pemohon telah menutupi kebenaran adanya keterlambatan penyetoran.

Terkait dengan temuan pelanggaran tersebut, sudah dilakukan pelaporan pada Bawaslu Sultra pada 7 Juli 2018. Tetapi, Bawaslu menolak menerima laporan yang dimaksud dengan alasan tidak memenuhi syarat pelaporan.

“Karena tindakan Termohon dan Bawaslu Sultra yang telah bekerjasama untuk membiarkan terjadinya pelanggaran terhadap dana kampanye Paslon Nomor Urut 1, maka sepatutnya apabila Mahkamah menjadi tempat terakhir untuk Pemohon meminta keadilan dan ditegakkannya hukum,” urai Darmawan.

Selanjutnya, Darmawan menyampaikan berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sultra Nomor 58/PL/03.6-Kpts/74/Prov/VII/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 bertanggal 7 Juli 2018 sebagai berikut: Ali Mazi-Lukman Abunawas memeroleh 495.880 suara, Asrun-Hugua (Paslon nomor urut 2) memeroleh 280.762 suara, dan Rusda Mahmud-Sjafei Kahar (Paslon nomor urut 3) memeroleh 358.573 suara.

“Namun perhitungan suara yang benar menurut Pemohon setelah Paslon nomor urut 1 dikenakan sanksi pembatalan calon adalah Ali Mazi dan Lukman Abunawas memeroleh 0 suara, Asrun dan Hugua memeroleh 280.762 suara, dan Rusda Mahmud dan Sjafei Kahar memeroleh 358.573 suara,” lanjut Darmawan.

Pelanggaran TSM

Dalam keterangannya Darmawan juga menyampaikan, Paslon nomor urut 1 melibatkan 12 bupati/wali kota untuk memenangkan pihaknya yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Hal tersebut, terlihat dari adanya korelasi antara pernyataan Paslon nomor urut 1 pada saat kampanye dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Sultra 2018 yang berhasil menang di 12 kabupaten/kota.

“Dukungan tersebut jelas sangat berpengaruh terhadap kemenangan Paslon nomor urut 1 karena kemampuan seorang bupati/wali kota yang bisa memobilisasi berbagai sumber daya politik, ASN, termasuk fasilitas jabatan lainnya untuk memenangkan Paslon nomor urut 1,” jelas Darmawan.

Sumber: Mahkamah Konstitusi

Editor: Sarini Ido

  • Bagikan