Soal Janji Proyek di PU Sultra, Kuasa Hukum: Seorang Anggota DPRD Sultra Berperan

  • Bagikan
Kuasa hukum Firdaus, Abdul Razak Said Ali. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Terkonfirmasi dana Rp 500 juta raib guna pengurusan proyek yang melekat pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara pada 2016, kuasa hukum Firdaus, Aldul Razak Said Ali memiliki kajian bahwa Anggota DPRD Sultra Tariala memiliki peranan di dalamnya.

Usai mendapat surat teguran dari kuasa hukum Firdaus, Tariala melakukan komunikasi via telepon terkait persoalan tersebut.

Abdul Razak mengaku mengapresiasi tindakan Tariala sebab membuat peristiwa itu menjadi sedikit terbuka. Dimana yang bersangkutan membenarkan fakta-fakta yang terjadi, khususnya informasi mengenai adanya paket pekerjaan di Dinas PU yang diterima pengusaha di Kabupaten Muna, Firdaus berasal dari Tariala. Termasuk Tariala mengaku bersama-sama bertemu dengan Sukri. Dalam pertemuan itu, Tariala juga menyaksikan penyerahan cek Rp 500 juta kepada Sukri. Di satu sisi, Firdaus tidak mengenal Sukri.

“Dalam peristiwa tersebut jelas klien kami adalah korban karena klien kami sama sekali tidak pernah mengetahui paket pekerjaan itu,” ujarnya kepada Sultrakini.com, Senin (31/8/2020).

(Baca: Dana 500 Juta Raib, Janji Proyek di PU Sultra Tidak Ada Kejelasan)

Menurutnya, kliennya tidak akan mengenal Sukri apabila tidak mendapatkan informasi dari Tariala. Terlebih rela menyerahkan cek ratusan juta tersebut. “Potensinya dugaan kami saat itu ada rangkaian kata-kata yang menyebabkan klien kami merasa yakin dan tergerak sampai mau menyerahkan cek tersebut,” sambungnya.

“Jika perkara ini harus berproses hukum, kami sudah dapat memberikan gambaran kepada aparat penegak hukum terkait peran masing-masing pihak yang terlibat. Dalam hukum pidana dimungkinkan menarik pihak-pihak yang diduga terlibat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya.

Dikatakannya, terlalu dini menyebut ada mafia proyek berhubungan dengan kasus tersebut. Namun, pihaknya tetap mengkaji kasus yang merugikan kliennya. “Apalagi benar peristiwa ini melibatkan yang dahulu anggota DPRD Muna Barat sekarang menjabat sebagai anggota DPRD Sultra dan ASN Pemprov Sultra,” ucapnya.

Bahkan menurutnya agar proses tersebut semakin jelas, pihaknya akan menyurat kepada gubernur, pimpinan DPRD Sultra hingga pihak Partai Nasdem sebagai komitmen mendukung pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Termasuk, memberikan sanksi apabila aparatur negera ataupun anggota dewan terlibat dalam kasus itu.

“Untuk sanksi kami pasti minta yang terberat, bila proses hukumnya berupa pidana maksimal dan pemecatan dalam lingkup organisasi kerjanya,” terangnya.

Sehubungan dengan Sukri, pihaknya masih menunggu balasan somasi yang dikirim beberapa waktu lalu hingga 4 September mendatang guna memberikan kejelasan. (C)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan