Soal Kasus PT BIS, LBH Buton Raya Desak Kapolri Copot Kapolda Sultra

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Antaranews)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buton Raya mendesak Kapolri, Tito Karnavian mencopot Kapolda Sultra. Hal itu dikarenakan selama 7 tahun sejak 2011, laporan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kehutanan dan Pertambangan PT Bumi Inti Sulawesi (BIS) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara yang dilaporkan ke Polda Sultra oleh LBH Buton Raya dan WALHI belum ada kejelasan hingga kini.

Direktur Eksekutif LBH Buton Raya, La Ode Syarifuddin mengatakan dugaan Tipikor Kehutanan dan Pertambangan PT BIS terjadi sejak tahun 2007-2012, melibatkan sejumlah pejabat pusat dan daerah, di antaranya Menteri Kehutanan periode 2009-2014 Zukifli Hasan, mantan Gubernur Sultra Ali Mazi dan Nur Alam, Kepala Dinas Kehutanan Sultra Amal Jaya, Kepala Dinas ESDM Sultra Muh. Hakku Wahab, Wali Kota Baubau Mz Amirul Tamim (kini anggota DPR RI F-PPP), serta 25 anggota DPRD Kota Baubau periode 2009-2014.

“Sejak tahun 2011, hanya satu kali Polda Sultra memberikan surat berisi hasil pengecekan lapangan, yaitu tanggal 30 September 2011. Setelahnya, sama sekali tidak pernah ada surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan/penyidikan (SP2HP),” kata Syarifuddin dalam rilisnya diterima SultraKini.Com, Rabu (11/4/2018).

(Baca: Petaka Tambang Nikel, Kawasan Hutan Baubau Hancur Digarap PT BIS)

Menurut dia, sudah berkali-kali Kapolda Sultra berganti pasca kasus tersebut dilaporkan. Namun, tidak pernah ada atensi atas LP tersebut. Berkali-kali LBH Buton Raya bersurat resmi ke Kapolda Sultra dengan tembusan ke Kapolri dan Irwasum, tetapi tidak pernah ada atensi dan balasan.

“Sikap tidak profesional pimpinan dan penyidik Polda Sultra yang bertanggungjawab atas kasus tipikor ini mesti mendapatkan pemeriksaan Kapolri. Tidak menutup kemungkinan ada sesuatu kesepakatan di ‘bawah meja’ untuk secara sengaja ‘mengendapkan’ kasus ini,” ujarnya.

Pihaknya juga berharap KPK RI urut mengusut kasus tersebut.

 

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan