Soal Pelantikan La Bakry, DPRD Buton Takkan Lakukan Paripurna

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Google)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara tidak akan melakukan paripurna terkait pengumuman pemberhentian Samsu Umar Abdul Samiun sebagai Bupati Buton dan mengusulkan La Bakry menjadi Bupati Buton defenitif.

“Nda bisa, kita biar dipaksa nda mungkin karena sudah tidak ada ranah untuk kita (DPRD),” kata Ketua DPRD Buton, La Ode Rafiun kepada SultraKini.Com dua hari lalu.

Menurutnya, hal itu menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam hal ini Kepala Biro Pemerintahan dan Kementerian Dalam Negeri. DPR kata Rafiun, tidak mungkin lagi malakukan paripurna pengumuman pemberhentian Umar Samiun karena surat pemberhentiannya (Umar Samiun) sudah dikeluarkan oleh Mendagri.

“Apa yang harus kami paripurnakan, sementara Umar Samiun sudah diberhentikan oleh Mendagri dan pengesahannya itu adalah presiden bukan lewat paripurna DPR, prosesnya ini saja kan sudah salah, maunya putusan inkrah itu segera diserahkan ke DPR kemudian DPR mengumumkan dan mengusulkan La Bakry, tapi saat ini sudah diberhentikan, tidak mungkin kita mau menganulir lagi pemberhentian dari Mendagri,” jelasnya.

Seharusnya, kata Rafiun yang juga kini menjabat sebagai Ketua DPD PAN Buton itu bahwa paripurna terkait hal itu bisa dilakukan oleh DPRD saat putusan inkrah Umar Samiun divonis bersalah oleh majelis hakim pada sidang putusan di pengadilan. Namun, oleh Biro Pemprov Sultra tidak memberikan putusan inkrah tersebut ke DPR sebagai salah satu syarat dilakukannya paripurna.

“Jadi yang dimaksudkan pengumuman pemberhentian Umar Samiun itu di saat proses inkrah dilakukan dengan vonis yang diterima Umar Samiun 3 tahun 9 bulan itu oleh Karo Pemprov Sultra harus menyerahkan ke DPR, tapi saat itu ketika kami minta tidak diserahkan dan setelah keluar pemberhentian Umar Samiun pada Februari 2018 sampi saat ini juga kami belum terima,” ungkap Rafiun.

Rafiun mengaku, belum lama ini dirinya mendapat surat berupa salinan dari Kemendagri melalui Kepala Biro Pemprov Sultra terkait pemberhentian Umar Samiun sebagai Bupati Buton. Dalam surat tersebut, pihaknya memerintahkan kepada DPRD untuk segera melakukan paripurna pengumuman pemberhentian Umar Samiun sekaligus pengusulan La Bakry sebagai Bupati Buton dafenitif.

“Begitukah tata cara pemprov terhadap DPR, janganlah pemprov dalam hal ini Karo Pemerintahan justru dengan kebijakannya membuat gaduh di daerah, jangan dia (Karo Pemrpov) bikin kusut,” ucap Rafiun.

Anggota DPRD Buton dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Lilis enggan berkomentar banyak terkait hal tersebut. Menurutnya, semua dikembalikan kepada unsur pimpinan dalam hal ini Ketua DPRD Buton.

“Kemarin itu kita sudah tanu, tapi kan itu harus unsur pimpinan dalam hal ini Pak Ketua, harus korum, tapi ini kan tidak pernah ada unsur pimpinan, kita sudah pertanyakan juga ke unsur pimpinan,” singkat Lilis melalui sambungan telepon, Sabtu (14/4/2018).

Ketika awak media ini coba mempertanyakan kembali maksud pernyataannya tersebut. Lilis justru meminta waktu karena masih ada kegiatan lain. Dan akan menelepon kembali. Namun, ketika berulang kali dihubungi, telepon selulernya sudah tidak aktif.

“Nanti dulu ya, saya masih di tempat keramaian, saya cari tempat dulu, nanti saya yang telepon balik,” kata Lilis seraya memutuskan percakapan.

 

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan