Soal Pemilu 2019, KPUD Buton Tawarkan Tiga Opsi

  • Bagikan
Koordinator Divisi Teknis KPUD Buton, Bahrudin La Puka. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Komisi Pemilihan Umum Daerah Buton menawarkan tiga opsi atau pilihan menyambut Pemilu 2019. Opsi berisikan penataan daerah pemilihan (Dapil) di wilayah Buton, Sulawesi Tenggara.

Pertama, KPUD Buton menawarkan dapil terbagi atas dapil satu meliputi Kecamatan Wabula, Wolowa, dan Kecamatan Pasarwajo. Dapil dua, diantaranya Kecamatan Siotapina dan Lasalimu Selatan. Dapil tiga, Kecamatan Lasalimu dan Kecamatan Kapontori.

Kedua, opsi dapil satu berada di Kecamatan Wabula dan Kecamatan Pasarwajo. Dapil dua, Kecamatan Wolowa, Siotapina, dan Kecamatan Lasalimu Selatan. Dapil tiga, Kecamatan Lasalimu dan Kecamatan Kapontori.

Ketiga, opsi dapil satu mencakup Kecamatan Wabula, Wolowa, dan Kecamatan Pasarwajo. Dapil dua, diantaranya Kecamatan Siotapina dan Kecamatan Lasalimu Selatan. Dapil tiga, Kecamatan Lasalimu dan Kecamatan Kapontori.

“Penataan dapil itu tidak terkait dengan pemilihan gubernur, dia terkait dengan pemilihan anggota DPR kabupaten/kota. Di pendapilan itu khusus anggota DPR RI dan provinsi itu sudah menjadi lampiran di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang ditata itu adalah kabupaten/kota,” kata Koordinator Divisi Teknis KPUD Buton, Bahrudin La Puka saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/11/2017).

Menurutnya, ketiga opsi tersebut telah disampaikan kepada pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, dan organisasi kepemudaan di kegiatan bersama pada Selasa, 28 November 2017.

“Di Buton kita sendiri belum melakukan pendataan, tetapi opsi-opsi tentang penataan itu kita sudah sosialisasikan kepada para pimpinan partai politik, tokoh masyarakat dan OKP kemarin,” terang Bahrudin.

Dia menjelaskan, dalam penataan dapil, pihaknya berpatokan pada tujuh prinsip yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam wilayah cakupan yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Sehubungan tahapan penataan pendapilan kata dia, sesuai dengan jadwal mulai 17 Desember 2017. Sedangkan untuk penentuan dapil dilakukan 5-11 Januari 2018. Tanggal 12 Januari 2018 diusulkan ke KPU RI sekaligus penetapan dapil juga dilakukan oleh KPU RI.

“Di 17 Desember itu dimana kita sudah menerima DAK2 (Data Agregat Kependudukan) , prosesnya dari pemerintahan daerah Kabupaten Buton yang disampaikan ke Mendagri. Kemudian dari Mendagri, menyampaikan ke KPU RI, KPU RI kemudian diturunkan ke kita,” jelas Bahrudin.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan