Soal Pencabulan di Desa Winning, SPDP akan Masuk ke Kejaksaan

  • Bagikan
Kasatreskrim Polres Buton, AKP Sugiri. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Buton, Sulawesi Tenggara akan mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Buton terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh warga Desa Winning, Kecamatan Pasarwajo, Buton, La Asida (69) terhadap tiga anak dibawah umur di desa tersebut.

SPDP direncanakan dikirim pada 22 Januari 2018. “Kita tinggal kirim SPDPnya di Kejaksaan, kita agendakan pada Senin (22/1/2018) nanti,” ucap Kasatreskrim Polres Buton, AKP Sugiri kepada SultraKini.Com, Jumat (19/1/2018).

Dijelaskan, dari empat orang yang diduga dicabuli oleh pelaku, hanya tiga orang yang terbukti, yaitu AS, WN, dan DN. Dalam kasus itu, lanjut Sugiri, pihaknya sudah memeriksa semua saksi terkait.

Sementara La Asida masih ditahan di rumah tahanan Polres Buton hingga kini.

“Saksi-saksi semua sudah kita periksa,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurang lebih 15 tahun tentang pencabulan.

(Baca: Cabuli Bocah, Pria Asal Winning Ini Imingi Uang ke Korban)

Penulis: La Ode Ali

  • Bagikan