Soal Skimming, Perbankan sudah Diingatkan Sejak Lama

  • Bagikan
Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Sulawesi Tenggara, L.M. Bahtiar Zaadi, Jumat (16/3/2018). (Foto: Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kasus skimming kartu Automated Teller Machine sedang banyak diperbincangkan di tingkat nasional, termasuk warga Kota Kendari sebagai nasabah bank BRI. Oknum penguras uang nasabah melalui ATM ini, BI kembali mengingatkan perbankan untuk meningkatkan sistem keamanan pada kartu ATM nasabah maupun mesin ATM.

“Sejak lama BI menghimbau kepada perbankan melakukan antisipasi atas upaya pencurian data nasabah melalui skimming, secara rutin melakukan pengawasan langsung terhadap mesin-mesin ATM yang kemungkinan digunakan oleh oknum untuk memasukkan alat tertentu untuk men skimming data nasabah,” kata Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Sulawesi Tenggara, L.M. Bahtiar Zaadi melalui sambungan WhatsApp, Jumat (16/3/2018).

Dilansir dari Liputan6.com, skimming adalah tindakan pencurian informasi kartu kredit atau debit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu kredit atau debit secara ilegal. Skimming adalah salah satu jenis penipuan yang masuk ke dalam metode phising atau mengelabui target.

Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat, berhat-hati dalam menjaga kerahasiaan PIN ketika bertransaksi melalui mesin ATM atau transaksi non tunai.

“Nasabah benar-benar harus teliti dan berhati-hati, sebelum melakukan transaksi melalui berbagai jalur transaksi seperti internet banking, mobile banking, sms banking, ATM, maupun EDC (Electronic Data Capture),” ucap Bahtiar.

BI juga menjelaskan, terkait pelarangan menggesek ganda kartu non tunai, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Selain itu, BI sudah menetapkan National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS) sebagai standar nasional teknologi chip kartu ATM dan atau kartu Debit yang akan digunakan oleh seluruh penyelenggara kartu ATM atau kartu Debit di Indonesia untuk meningkatkan bertransaksi di ATM.

BI melalui SE BI No.17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 telah menetapkan bahwa, paling lambat 30 Juni 2017 seluruh kartu ATM dan kartu debit wajib menggunakan PIN 6 digit, sebagaimana sekarang telah diterapkan oleh seluruh perbankan.

NSICCS dan PIN 6 digit tidak hanya pada kartu, tetapi perangkat ATM, EDC serta seluruh sistem yang digunakan untuk memproses kartu ATM dan atau kartu debit.

Sesuai dengan SE tersebut, implementasi secara penuh ditargetkan selesai pada 31 Desember 2021, namun pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.

 

Laporan: Rifin

  • Bagikan