Soal Tuntutan Mantan Direktur RSUD Konut, Begini Jawaban Kejari Konawe

  • Bagikan
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Sahrir, SH. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Sahrir, SH. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Sahrir, SH, menepis peryataan Razak Naba, SH.,MH selaku Kuasa Hukum dr Sahriman, terkait ketidakadilan tuntutan jaksa yang memberatkan terdakwa dr. Sahriman.

Menurut Sahrir, tuntutan 5,6 tahun penjara dan denda Rp200 juta terhadap terdakwa telah memenuhi prosedur sebagaimana perkara yang didakwakan.

“Kalau kita melihat posisi kasusnya ini, harusnya dr. Sahriman bertanggungjawab dengan masing-masing perkara terdakwa yang tiga kontraktor. Lagi pula kan dr. Sahriman selaku PPK dan KPA nya. Kalau misalnya berkasnya saya pisah-pisahkan dan gabungkan bersama tiga kontraktor itu, maka akan lebih parah lagi tuntutannya bisa sampai 7 tahun penjara,” jelas Sahrir kepada SultraKini.Com, Jumat (22/6/2018).

Dikatakannya, tuntutan Sahriman yang melebihi dari tiga terdakwa lainnya dalam pelaksanaan proyek pembangunan RSUD Konawe Utara (Konut) 2015 dikarenakan, yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik mengembalikan kerugian negara akibat proyek tersebut.

“Pertimbangan lainnya juga, dua terdakwa yang merupakan kontraktor, yakni Havied Saranani dan Ahmad Gafar sudah mengembalikan kerugian negara masing-masing Rp50 juta, kenapa dr. Sahriman dan Andi Irawan Labuku tuntutannya tinggi, karena mereka tidak memiliki itikad baik mengembalikan kerugian negara, disamping itu dr. Sahriman bertanggungjawab selaku PPK dan KPA sehingga harusnya dia punya inisiatif untuk tidak menyetujui pembayarannya ke tiga kontraktor itu,” tambah Sahrir.

Dia juga menepis isu tuntutan yang dilatar belakangi unsur dendam oleh jaksa. “Saya tidak punya dendam dengan dr. Sahriman, dr. Sahriman sudah tertolong loh, kita hanya jadikan perkaranya hanya satu dakwaan, kalau kita mau berpikir dendam, yah kita pisahkan dakwaannya bersama tiga kontraktor itu, tapi kan tidak. Jadi pernyataan itu sungguh keliru,” katanya.

Kasus yang menjerat dr. Sahriman selaku mantan Direktur RSUD Konut beserta tiga terdakwa lainnya, yakni proyek pembangunan RSUD Konut pada 2015 yang disinyalir terdapat korupsi. Tiga kontraktor yang terlibat masing-masing menangani pembangunan di rumah sakit tersebut. CV Mahalima Ahmad Gafar dan CV Druva dengan kontraktor Havied Saranani dituntut dua tahun penjara. Sementara kontraktor CV Rengkar Raya Andi Irawan Labuku dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta dibebankan uang pengganti senilai Rp 140 juta.

Proyek bernilai Rp5 miliar itu terindikasi korupsi senilai Rp500 juta. Hal ini sesuai dengan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sultra.

 

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan