Sopir Angkot Setubuhi Empat Kali Siswi SMP

  • Bagikan
Tersangka Rori saat diperiksa diruang penyidik Mapolres Kolaka. (Foto: Sumardin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM : KOLAKA – Nafsu birahi Rori alias Ijas tak bisa ia kendalikan, pria yang berprofesi sebagai sopir Angkutan Kota (Angkot) ini tega menyetubuhi anak dibawah umur berinisial PE di rumah tersangka di Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa,Kabupaten Kolaka.

Bahkan korban yang masih duduk dibangku kelas I SMP ini mengaku telah disetubuhi tersangka sebanyak 4 kali pada 3 Januari 2017 lalu.

Dihadapan polisi, tersangka menerangkan bahwa pada 3 Januari 2017 sekitar pukul 22.00 wita ia menelpon korban dan mengajaknya jalan-jalan menggunakan mobil yang dikemudikan Rori.

Karena keduanya bersepakat, akhirnya tersangka menjemput korban di depan Pondok Pesantren Ihya Assuna di Desa Sembilan Belas November, Kecamatan Wundulako.

Janji tinggal janji, rupanya dalam perjalanan Rori berubah pikiran, bukan mengajak bersantai di Kota Kolaka, tapi justru membawa korban dikediaman Roridi Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa.

Dalam cengkraman Rori, terpaksa korban diajak bermalam dirumah tersangka. Mengetahui korban tak pulang di rumahnya hingga larut malam, Yakub ayah korban pun mencari keberadaan anaknya.

Yakub baru menemukan anaknya keesokan harinya di rumah tersangka setelah memperoleh informasi dari orang lain. Dihadapan ayahnya, korban pun menceritakan perbuatan bejat pelaku.

“Karena tidak menerima anaknya diperlakukan oleh tersangka, Yakub melaporkan secara resmi kepada Polres Kolaka pada 8 Januari 2017,” terang Kasat Reskrim Polres Kolaka IPTU Giadi Nugraha dikonfirmasi saat di ruang kerjanya, Senin (30/1/2017).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polres Kolaka telah mengamankan pelaku dengan sangkaan melanggar pasal 182 ayat (1) junto pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 332 KUHP dengan ancaman kurungan  minimal 5 tahun.

Laporan : Sumardin

  • Bagikan