Sopir Angkutan Tambang Galian Bandel, Dishub Kemana?

  • Bagikan
Truck yang Memuat Material Tambang Golongan C (tanah galian) yang Melintasi Jalan-jalan Utama di Kota Kendari Tanpa Penutup.Foto: Maul Gani/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Truck yang memuat material tambang golongan C (tanah galian) yang melintasi jalan-jalan utama di Kota Kendari, selain menggagu pengguna jalan lainnya, aksi bandel sopir truk yang tidak menggunakan penutup ini juga berpontensi mengotori dan merusak jalan.

 

Padahal, terkait hal ini sudah ada aturan yang ditetapkan oleh pemerintah Kota Kendari melalui peraturan daerah. Namun tampaknya minimnya pengawasan yang dilakukan membuat para sopir bebas melakukan aksinya.

 

\”Ini mobil truck yang muat tanah seperti tidak tahu aturan saja, padahal ini sangat berbahaya kalau tanahnya mengenai pengendara lain,\” celetuk salah seorang pengendara sepeda motor yang kesal.

 

Anggota DPRD Kota Kendari yang juga Ketua Baperda Kota Kendari, Muhammad Ali yang ditemui SULTRAKINI.COM menjelaskan jika aturan pemuatan material tambang golongan C sudah diatur dalam Perda di Kota Kendari.

 

\”Aturannya sudah ada, memang bagi truk pengangkut galian harus menggunakan penutup agar material tidak berjatuhan dan mengganggu pengendara lain, dan itu sudah disepakati bersama dengan unsur terkait termasuk Dinas Perhubungan dan para sopir pengakut galian,\” jelasnya.

 

Terkait sanksi menurut dia di dalam Perda juga dijelaskan, jika melanggar akan dikenai sanksi kurungan selama enam bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.

\”Harusnya Dishub memang melakukan pengawasan,\”tegasnya.

  • Bagikan