SPG Buang Bayi Dari Lantai Tiga

  • Bagikan
Karyawati SPG Mall Matahari yang di duga menjadi pelaku pembuangan bayi di lantai tiga Foto:Tribuan Jogja.com

SULTRAKINI.COM: Warga Magelang digegerkan dengan temuan bayi berjenis kelamin perempuan di antara gedung Matahari Dept Store dan Kantor Pos Kota Magelang siang kemarin. Saat ditemukan bayi dalam keadaan selamat namun mengalami luka di pelipis kiri dan langsung bawa ke Rumah Sakit untuk dirawat .

Bayi malang itu diduga dijatuhkan dari lantai tiga gedung mall di Kota Magelang. Bayi ini ditemukan oleh seorang petugas parkir, Romadon sekitar pukull 12.00 WIB.

Salah satu saksi mata yang juga petugas parkir, Romadon (44) mengaku saat kejadian mendengar suara benda jatuh diatas seng atap tempat parkir dirinya bekerja. “Saya kira suara buah sukun jatuh di atas seng. Tapi kemudian terdengar suara mirip bayi menangis. Setelah saya periksa ternyata memang bayi,” jelas Romadon, Selasa (2/10/2018).

Dalam waktu singkat petugas tiba di tempat kejadian untuk melakukan identifikasiolah TKP.

Petugas sempat melakukan olah TKP di toilet karyawan di lantai 3 yang berdekatan dengan gudang toko. Toilet tersebut diduga menjadi lokasi pelaku melahirkan lantaran ditemukan bercak-bercak darah.

Berdasarkan catatan buku keluar masuk pegawai, terdapat tiga orang karyawan yang masuk ke gudang dan toilet yang diduga menjadi lokasi pembuangan bayi. Dari ketiga karyawan tersebut, terdapat 1 orang yang mencurigakan, untuk kemudian di lakukan pendalaman oleh unit PPA.

“Petugas mencurigai pegawai berinisial N (21). Saat dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas PPA dan Dokkes Polres Magelang Kota, ditemukan adanya tanda-tanda nifas, bekas melahirkan pada yang bersangkutan,” ungkap Kristanto.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku yang bekerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG) ini juga diketahui dalam kondisi pendarahan usai melahirkan bayinya. Dia juga sempat mengelak dan berbelit-belit saat diinterogasi petugas.

Saat pelaku sudah mengakui perbuatannya melahirkan dan membuang bayi perempuan dari lantai 3 Matahari Dept Store Magelang.Petugas masih mendalami motif maupun alasan pelaku nekat membuang bayi yang baru saja dilahirkannya.

“Akibat perbuatannya, pelaku terancam UU perlindungan anak pasal 76 (c) jo. 80 (4) yaitu melaksanakan kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara,” urai Kristanto seperti dilansir Detik news.com.

Penulis : Hartia (dari berbagai sumber)

  • Bagikan