Sprindik Keluar, KPK Akan Panggil Umar Samiun

  • Bagikan
Gedung KPK di Jakarta. foto: Internet

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI membenarkan adanya surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun. Hal ini dikatakan Plh. Kepala Biro Humas KPK, Yayuk Andriati kepada SULTRAKINI.COM.

“Iya sudah ada sprindiknya,” kata Yayuk melalui whatsappnya, Rabu (19/10/2016) siang.

Yayuk juga membenarkan penerbitan sprindik terhadap Bakal Calon Bupati Buton di Pilkad 2017 tersebut merupakan pengembangan kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konsititusi (MK) Akil Mochtar terhadap pengurusan sengketa Pilkada Buton di MK tahun 2011 silam. “Iya terkait kasus itu,” jawabnya singkat.

Pasca keluarnya sprindik tersebut, kata Yayuk, pihak KPK akan meminta keterangan kepada yang bersangkutan. “Nanti akan ada permintaan keterangan yang akan dilakukan oleh penyidik,” terang Yayuk.

Namun, Yayuk juga belum mengetahui kapan Samsu Umar Abdul Samiun akan dimintai keterangan. Selain itu, ia juga belum mendapatkan info apakah yang bersangkutan akan dipanggil ke Kantor KPK RI di Jakarta. “Untuk itu, belum ada infonya sekarang,” tutupnya.

  • Bagikan