Stabilkan Sistem Keuangan, OJK Tindaklanjuti Perpu 1/2020

  • Bagikan
Kepala OJK Sultra, Muhammad Fredly Nasution. (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik, mendukung, dan menindaklanjuti penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) 1 Tahun 2020 dalam rangka menghadapi risiko penurunan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.

Kepala OJK Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Fredly Nasution, mengatakan Perpu 1 Tahun 2020 merupakan landasan hukum bagi pemerintah, OJK, BI, dan LPS untuk memberikan kewenangan yang selama ini belum tercakup dalam ketentuan perundang-undangan yang ada.

“Dengan demikian dapat dilakukan langkah-langkah pre-emptive untuk menghindari terjadinya tekanan di perekonomian nasional, sektor riil, dan sistem keuangan,” ujar Fredly, Jumat (3/4/2020).

OJK akan meningkatkan frekuensi assesment forward looking terhadap kondisi lembaga jasa keuangan agar bisa diambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah ancaman pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi virus corona (Covid-19)

“Perpu ini sejalan dengan program restrukturisasi kredit/leasing yang disampaikan dalam stimulus kebijakan OJK sebelumnya dengan tetap memperhatikan kondisi lembaga jasa keuangan,” kata Fredly.

Dalam kerangka itu, OJK berupaya tetap memberikan ruang terhadap sektor riil dan melakukan langkah-langkah pengawasan yang relatif lebih cepat untuk menghindari terjadinya permasalahan yang lebih dalam. Industri jasa keuangan diminta tetap mengedepankan penerapan tata kelola yang baik (governance).

Fredly menjelaskan, untuk memperlancar proses pengawasan di tengah kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan oleh pemerintah, OJK mengeluarkan dan terus memonitor serta evaluasi terhadap kebijakan antara lain pelaksanaan prosedur bisnis proses melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi (seperti pelaksanaan fit and proper test melalui video conference).

“Disusul kebijakan merelaksasi batas waktu pengiriman laporan periodik, batasan waktu pelaksanaan, dan penyelenggaraan RUPS secara elektronik, pengecualian prinsip keterbukaan di bidang pasar modal dan memonitor transaksi perdagangan saham di bursa,” tambahnya.

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan