Status 18 Desa di Konawe Masih Belum Jelas

  • Bagikan
Kabid Hukum dan Otonomi Daerah Projo Konawe, Abding Slamet (foto: Mas Jaya / SULTRAKINI.COM)
Kabid Hukum dan Otonomi Daerah Projo Konawe, Abding Slamet (foto: Mas Jaya / SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Status 18 desa di Kabupaten Konawe hingga kini belum jelas. Ormas Pro Jokowi (Projo) Konawe pun kembali menyoroti hal tersebut.

Kepala Bidang Hukum dan Otonomi Daerah Projo Konawe, Abiding Slamet, menuturkan masalah legalitas 18 desa ini sudah berlarut-larut. Namun, hingga kini terkesan belum ada upaya dari pemerintah untuk memperbaikinya.

“Ini terkesan, desa-desa ini dimekarkan dengan asal-asalan, tidak prosedural dan setelah itu tidak diperhatikan lagi,” ujarnya, Kamis (6/9/2018).

Abiding menjelaskan, ada banyak kejanggalan di 18 desa yang dimaksud. Misalnya, jumlah penduduk yang tidak memenuhi ketentuan saat pemekarannya. Tidak memiliki Peraturan Daerah (Perda), namun sudah di SK-kan oleh Bupati Konawe.

“Desa-desa ini digantung tanpa status yang jelas dari pemerintah. Akibatnya apa, alokasi dana desa (ADD) yang dijanjikan sebagaimana desa baru, hingga kini tidak jelas,” jelasnya.

Selain itu, mereka yang ditunjuk jadi pelaksana kepala desa di 18 desa tersebut bukanlah dari kalangan ASN. Padahal sesuai Permendagri no 1 2017 pasal 23 ayat 1 ttg penataan desa, pelaksana kepala desa adalah dari ASN.

“Atas ketidakjelasan status 18 desa ini, kami mengusulkan hearing di DPRD agar status mereka jelas,” pungkasnya.

Untuk diketahui, desa-desa yang dimaksud di antaranya di Kecamatan Wawotobi, ada dua desa, yakni Desa Ohotay dan Masara. Di Kecamatan Anggotoa ada delapan desa, yakni Manggialo, Lawuka, Wowa Nario, Wowa Poresa, Ana Osu, Tonganggura, Ulu Lamokuni, dan Lalo Ato. Kecamatan Soropia ada tiga desa, yakni Wonua Roda, Sama Jaya, dan Pamata Jaya. Kecamatan Kapoiala, ada Desa Labota; Kecamatan Latoma, Desa Ambesaua; Kecamatan Wonggeduku Barat, Desa Puumbuta, dan Kecamatan Besulutu, Desa Watumolomba.

Laporan: Mas Jaya
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan