Subhan Duduki Kursi Ketua DPRD Kendari, Berikut Wakil Ketua I dan II

  • Bagikan
Sidang paripurna pengumuman pimpinan DPRD Kota Kendari, Kamis (19/9/2019). (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
Sidang paripurna pengumuman pimpinan DPRD Kota Kendari, Kamis (19/9/2019). (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari pengumuman calon pimpinan DPRD masa jabatan 2019-2024 disidangkan, Kamis (19/9/2019). Subhan ditetapkan sebagai Ketua DPRD Kota Kendari defenitif atas rekomendasi partai, sedangkan Wakil Ketua I dijabat Muh. Inarto dari partai Golkar dan Wakil Ketua II ditunjuk Samsuddin Rahim dari PAN.

Penunjukkan ketiganya berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (1) huruf b dan Pasal 164 ayat (2) serta penjelasan Pasal 164 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Ditindaklanjuti dengan surat keputusan partai pengusung berdasarkan hasil perolehan suara terbanyak di pemilihan anggota DPRD Kota Kendari, yakni PKS mencapai tujuh kursi, Golkar lima kursi, dan PAN lima kursi, namun PAN kalah selisih perolehan suara oleh Golkar.

Sekertaris Dewan DPRD Kota Kendari, Asni Bonea, mengatakan setelah pengumuman penetapan pimpinan DPRD ini, pihaknya dalam waktu dekat akan bersurat ke wali kota Kendari untuk ditindaklanjuti ke gubernur Sultra guna dilangsungkan pelantikan secara resmi.

“Setelah Rapat Paripurna ini, hasilnya kami akan laporkan pada wali kota kemudian diteruskan ke gubernur untuk di SK-kan,” jelas Asni Bonea usai paripurna.

Menurutnya, mengacu diaturan bersurat ke wali kota setelah pengumuman pimpinan ini dilakukan paling lambat tujuh hari kerja, dan gubernur mengeluarkan SK paling lambat 14 hari setelah pengumuman pimpinan.

“Kalau sudah ada SK-nya akan diparipurkan untuk dilantik,” sambungnya.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan