Sudah Menyumpah Minta Pernyataan Tertulis Pula, KPU dan Panwas Menolak

  • Bagikan
Perwakilan Massa Rasak-Haris (membelakang) saat meminta pernyataan tertulis Komisioner KPUD dan Panwaslu Kota Kendari. (Foto: Didul Interisti/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Usai membubarkan diri dari halaman Kantor KPUD Kota Kendari, perwakilan massa Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, Abdul Rasak-Haris Andi Surahman, kembali mendatangi KPU. Perwakilan massa ini meminta Komisioner KPUD dan Panwaslu Kota Kendari membuat pernyataan tertulis terkait komitmennya dalam menjalankan tahapan Pilwali Kota Kendari.

Menurut perwakilan massa, pernyataan tertulis itu dimaksudkan untuk menjadi pegangan bagi pihak massa Rasak-Haris untuk dibawa pulang. “Supaya kami juga punya pegangan saat kami pulang dan datang ke sini untuk meminta kembali bukti yang sudah dilakukan KPUD dan Panwaslu,” kata salah seorang perwakilan massa.

Namun, pihak KPUD Kota Kendari yang diwakili Hayani Imbu, Zainal Abidin, dan Abdul Wahid Daming menolak melakukan hal tersebut. Menurut Ketua KPUD Kota Kendari, Hayani Imbu, kalau hal tersebut tidak perlu dilakukan karena pihaknya sebelumnya sudah disumpah dengan Al Qur’an. “Saya kira itu tidak perlu karena kita juga sudah disumpah dengan Al Qur’an. Lagi pula tadi sudah disaksikan orang banyak dan media juga meliput,” katanya.

Senada dengan itu, Komisioner KPUD Kota Kendari yang lain, Zainal Abidin dan Abdul Wahid Daming mengatakan kalau pernyataan tertulis yang diinginkan perwakilan massa tidak dapat dipenuhi. Menurut Zainal Abidin, selain pihaknya sebenarnya telah disumpah saat menjadi komisioner, tak ada aturan yang mengharuskan mereka untuk membuat pernyataan tertulis terkait komitmen mereka dalam bekerja.

“Sebenarnya kami saat menjadi komisioner sudah disumpah terkait tugas dan tanggung jawab kami. Maka tidak ada aturan kami harus membuat pernyataan di hadapan tim paslon. Kalau begitu modelnya kami nanti dipersepsikan bekerja di bawah tekanan tim Paslon,” kata Zainal Abidin.

Hal yang sama juga dikatakan Ketua Panwaslu Kota Kendari, Alasman Mpesau, kalau pernyataan tertulis yang diminta perwakilan massa Rasak-Haris tak bisa diturutinya. Menurutnya, pernyataan tersebut tak memiliki kekuatan hukum bagi penyelenggara dan pengawas. “Karena kami sudah punya aturan main jadi itu (pernyataan tertulis) tak punya kekuatan hukum bagi kami nanti,” terangnya.

Mendapatkan penjelasan demikian, perwakilan massa akhirnya melunak. Usai bersalaman dengan Komisioner KPUD Kota Kendari dan Panwaslu Kota Kendari perwakilan massa tersebut membubarkan diri dengan teratur.

  • Bagikan