Suhandoyo Bertanggungjawab Atas Tunggakan Royalti Rp 9 Miliar

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM : KENDARI – Pelaksana Tugas (Plt ) Direktur PT Panca Logam Makmur (PLM) La Ode Darwin menuding mantan Komisaris PT PLM, Suhandoyo tidak membayarkan royalti kepada negara atas produksi emas di Kabupaten Bombana sejak tahun 2012 hingga 2015.

Tudingan ini diungkapkan La Ode Darwin dalam pemeriksaan atas dirinya sebagai saksi untuk dua tersangka dalam kasus penggelapan royalti PT PLM yakni Made Susastra dan Rizal Taufik Fahreza.

Darwin yang diperiksa mulai pukul  09.00 Wita hingga 12.00 Wita di Ruang Penyidik Pidsus Kejati Sultra mengaku dicecar 10 pertanyaan tekait kasus tersebut. Termasuk soal pergantian jabatan direktur utama dan komisaris di PT PLM. “Nah disitu saya jelaskan kalau tahun 2012 hingga 2015, perusahaan (PT PLM) telah dikuasai oleh Suhandoyo sacara ilegal,” papar La Ode Darwin usai menjalani pemeriksaan.

Ditegaskannya, untuk kewajiban pembayaran royalti kepada negara, Suhandoyo lah yang paling  bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Mulai tahun 2012 hingga 2015 itu pembayaran royalti murni, tidak dibayarkan Suhandoyo.

Sementara itu, terkait pergantian jabatan di PT PLM, Darwin mengungkapkan jika Suhandoyo sebenarnya telah diberhentikan sebagai komisaris dan digantikan Sutanto sebagai Komisaris Utama, dan Hendrik Gunawan sebagai Direktur Utama.

Namun komisaris utama dan dirut baru PT PLM tersebut dilarang untuk masuk dan menguasai tambang oleh Suhandoyo, padahal saat itu ia bukan lagi pengurus.

“Jadi kesannya perusahaan tersebut dijalankan oleh menejemen yang tidak sah, karna Suhandoyo itukan mengangkat dirinya sebagai Plt direktur. Padahal itu semuakan harus melalui pengangkatan dan persetujuan dari pemegang saham,” lanjutnya.

Diungkapkan Darwin, selama 40 bulan, Suhandoyo menguasai tambang secara ilegal, kerena tidak dipertanggung jawabkan kepada pemegang saham, serta tidak diketahui oleh Komisaris. Selain itu hasil produksi pertambangan tersebut juga tidak dilaporkan.

Tidak hanya itu, Suhandoyo juga banyak menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadinya  sehingga berujung tertunggaknya pembayaran royalti kepada negara sebesar Rp 9 miliar. Sesuai ketetapan, setiap hasil dari penjualan emas wajib membayar Royalti kepada negara sebesar 3.75 %.

“Kalau menurut saya (Royalti) itu bisa dibayar, tetapi karena uangnya itu banyak dipakai untuk kepentingan pribadi, jadi kewajiban kepada negara itu diabaikan,” ujar Darwin.

Atas kasus ini, Suhandoyo sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bombana dengan tuduhan menggelapkan dana internal perusahaan. Namun hingga kini keberadaan Suhandoyo belum diketahui dimana rimbanya dan berstatus buronan Penyidik Polres Bombana.

  • Bagikan