Suhardin Akhirnya Berstatus Tersangka

  • Bagikan
Tersangka Suhardin (baju merah), saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Kolaka. (Foto: Sumardin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kolaka, resmi menetapkan Suhardin sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan anak kandungnya sendiri, Senin (20/03/2017).

Penetapan itu setelah penyidik mengantongi bukti visum dokter dan keterangan hasil pemeriksaan tersangka. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” kata Penyidik PPA Polres Kolaka, Bripka Anita, Senin (20/03/2017).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam Undang-undang nomor 17 tahun 2016 pasal 81 ayat 1 dan 3 atas perubahan Undang-undang nomot 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga tahun dari vonis.

Perbuatan tersangka terbongkar, ketika buah hatinya yang masih berusia 11 tahun mengadukan kelakuan ayahnya kepada saudara kandung ibu korban. Kemudian diketahui sang ibu korban. Sebelum kejadian, orangtua korban sempat tak harmonis sekitar setahun lamanya. Ibu korban selanjutnya tinggal di Kota Kendari untuk bekerja. Sedangkan Suhardin tinggal di Kolaka bersama ketiga anaknya termasuk korban.

Laporan: Sumardin

  • Bagikan