Sulkarnain Resmi Jabat Plt Wali Kota Kendari

  • Bagikan
Surat penugasan Wakil Wali Kota Kendari, Sulkarnain sebagai Plt Wali Kota Kendari. (Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kementerian Dalam Negeri RI resmi menugaskan Wakil Wali Kota Kendari, Sulkarnain sebagai pelaksana tugas wali Kota Kendari berdasarkan surat nomor 131.74/790/OTDA tertanggal 1 Maret 2018. Proses penyerahan tugas ini dilaksanakan di aula Bahteramas kantor Gubernur Sultra, Jumat (2/3/2018).

Dalam surat bertandatangan Penjabat Gubernur Sultra, Teguh Setyabudi menerangkan tiga poin sebagai berikut.

Pertama, penegasan terkait penahanan Adriatma Dwi Putra selaku Wali Kota Kendari periode 2017-2022 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi RI pada 28 Februari 2018 guna kepentingan penyidikan.

Kedua, Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, memuat pengaturan, yakni pada ketentuan Pasal 65 ayat (3) menyatakan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Kemudian ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

Ketiga, sehubungan dengan hal tersebut di atas, untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kota Kendari, kepada wakil wali kota Kendari melaksanakan tugas dan wewenang selaku pelaksana tugas wali kota Kendari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Bagikan