Sultra Dapat Tambahan Kuota Penerima PKH, Konsel Terbanyak

  • Bagikan
Koordinator Wilayah Bantuan PKH Sultra, L.M Karim. (Foto: Dok. pribadi/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Tahun 2018, melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI beberapa daerah di Indonesia mendapatkan tambahan kuota penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau PKH termasuk Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Koordinator Wilayah Bantuan PKH Sultra, L.M Karim mengungkapkan Sultra mendapatkan tambahan kuota untuk penerima bantuan sosial PKH di tahun ini. Namun masih menunggu rilis dari kementerian sehubungan data terbaru penerima bantuan.

“Sultra sendiri data keikutsertaan untuk penerima bantuan PKH dari data tahun 2017 ke 2018 dari data falidasi penambahan hampir 100 persen mengalami penambahan,” kata Karim di ruang kerjanya, Kamis (18/1/2018).

Dia menambahkan, daftar peserta penerima manfaat PKH  pada 2017 berkisar diangka 7 ribuan, sementara di 2018 dengan penambahan itu diperkirakan 82 ribuan. Namun jumlah ini, kata dia, belum final sebab masih menunggu informasi resmi dari Kemensos RI. Untuk sejumlah daerah di Sultra tetap dipastikan mengalami penambahan jumlah penerima, salah satunya Kabupaten Konawe Selatan.

“Paling banyak itu di Konsel (Konawe Selatan) hampir 11 ribuan untuk penambahan, tapi itu belum mutlak masih dilihat lagi dari data falidasi dari pusat. Penambahan itu berdasarkan data rastra,” jelas Karim kepada SultraKini.Com di kursi kerjanya kantor Dinas Sosial Provinsi Sultra. 

Ditargetkan tahap I antara Januari-Maret sudah ada rilis dari pusat terkait calon penerima baru.

Dalam program ini masyarakat yang mendapatkan program PKH diperuntukan untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, termasuk penerimanya adalah lansia dan disabilitas.

“Kalau target dari pusat, pada tahap I ini sudah ada rilis, kita cek kemarin itu belum ada data, karena di situ ada terobosan baru, jadi belum ada data terbaru,” terang Karim.

Setiap tahun peserta penerima PKH akan mendapatkan bantuan program sebanyak empat kali secara bertahap dengan nominal keseluruhan untuk penerima bantuan pendidikan dan kesehatan berkisar Rp 1.800.000. Sementara disabilitas dan lansia berkisar Rp 2 juta.

“Penerima itu langsung diterima melalui rekening masing-masing pada bank yang bekerjasama sebagai bank penyalur,” jelas Karim.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan