Sultra “Dimabuk” Miras

  • Bagikan
Pemusnahan miras dan barang bukti lainnya oleh Polda Sultra, Kamis (19/12/2019). (Foto: Dok.Polda Sultra)
Pemusnahan miras dan barang bukti lainnya oleh Polda Sultra, Kamis (19/12/2019). (Foto: Dok.Polda Sultra)

SULTRAKINI.COM: Kasus minuman keras seakan tidak ada matinya. Jumlah pengungkapannya meningkat dari tahun ke tahun. Tidak cuma lima liter atau puluhan liter. Jumlah yang disita kepolisian bahkan ratusan liter hingga hitungan ton. Seperti di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Berkaca dari pengungkapan Operasi Pekat Anoa di jajaran Polda Sultra 2019, miras yang disita sebanyak 397 botol dari berbagai merek dan 390 liter miras tradisional. Jumlah ini termasuk kategori tinggi dibandingkan kasus lainnya. Apalagi, pelaksanaan operasi hanya terhitung 20 hari, yakni 20 November sampai 9 Desember lalu.

“Kita musnahkan barang bukti hasil kegiatan ops Pekat oleh Polda Sultra, berupa miras dan sabu-sabu. Kita datakan dari rekan-rekan yang operasi jumlah sabu, yakni 510 gram dan 397 botol miras dari berbagai merek dan 390 liter minuman keras tradisional,” jelas Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Muhammad Nur Akbar di dampingi Dir Narkoba, AKBP M. Eka Faturrahman, Kamis (19/12/2019) dilansir dari laman resmi Polda Sultra.

Polda Sultra juga pernah memusnahkan 6.081 botol miras pabrikan, 4.206 liter arak, dan 1.877 liter pongasi (miras tradisional) pada pengamanan jelang natal dan tahun baru 2019.

Wakapolda Sultra, Kombes Pol Winarto saat itu mengaku ibu kota provinsi, yaitu Kota Kendari merupakan wilayah terbanyak sitaan miras ketika itu. Disusul Kabupaten Konawe.

Sementara pada Operasi Sikat Anoa 2018 berdasarkan data Polda Sultra, kasus miras tercatat 142 operasi yang menyeret 156 tersangka dari total hasil operasi 442. Jumlah ini juga mendominasi hasil operasi jajaran Polda Sultra di periode itu. Pelaksanaan operasinya juga terhitung 20 hari.

Misalnya saja di Kabupaten Buton. Operasi Pekat pada 2018 mengungkap ada lebih dari 6 ton miras tradisional tanpa mengantogi izin edar dari pemerintah setempat, serta tidak memiliki indeks kadar alkohol dari BPOM.

Kapolres Buton, AKBP Andi Herman kala itu tak menampik, wilayah hukum Polres Buton mencakup Buton dan Buton Selatan memang banyak produsen miras tradisional.

Miras jenis arak ini diperoleh dari hasil pengolahan pohon aren sebagai bahan bakunya. Populasi pohon ini cukup banyak di wilayah tersebut.

Contoh kasus lainnya dari Kabupaten Wakatobi. Polres setempat pernah memusnahkan 1.800 liter bahan baku miras tradisional jenis arak, 84 liter arak, 110 botol miras pabrikan, 24 botol bir bintang, 24 botol bir hitam, 12 botol anggur kolesom cap orang tua, dan 24 botol bendi star pada Mei 2018.

Semua miras ini diperoleh selama Operasi Pekat Anoa 2018 yang menyasar pedagang hingga pembuat miras.

Operasi Pekat juga berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Tempat Jualan Minuman Beralkohol.

Personel Polres Wakatobi termasuk memusnahkan 25 buah alat penyulingan, berupa drum dan dua ember plastik.

Ribuan liter miras di Wakatobi tersebut, belum termasuk sebagian barang bukti miras yang belum dimusnahkan.

Miras dalam jumlah ton juga pernah ditemukan di wilayah hukum Polres Muna, meliputi Kabupaten Muna, Muna Barat, dan Kabupaten Buton Utara. Jumlah yang diungkap pada Operasi Cipta Kondisi ini tak main-main, yaitu 8 ton.

Secara rinci jumlah miras periode tersebut di wilayah hukum Polres Muna, yakni 4.766 liter miras tradisional jenis kameko, 3.299 liter miras tradisional jenis arak, dan 564 botol miras pabrikan hasil sitaan dari 183 pengedar dan 15 pengguna miras.

Masih banyak kasus miras perlu diungkap kepolisian, terlebih Sultra memiliki 17 kabupaten/kota, berupa Kota Kendari, Kota Baubau, Kabupaten Konawe, Konawe Selatan, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, Kolaka, Kolaka Timur, Kolaka Utara, Bombana, Buton, Buton Utara, Buton Selatan, Buton Utara, Muna, Muna Barat, dan Kabupaten Wakatobi.

Editor: Sarini Ido

  • Bagikan