Supir Angkot Ditangkap Polisi Usai Cabuli Gadis SMA

  • Bagikan
Tersangka pencabulan anak di bawah umur saat diamankan di Kantor Polsek Kendari, Rabu (19/12/2018). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)
Tersangka pencabulan anak di bawah umur saat diamankan di Kantor Polsek Kendari, Rabu (19/12/2018). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir mobil angkutan umum di Kota Kendari berinisial KS (22) dibekuk polisi usai mencabuli siswi SMA.

Pelaku mengencani korbannya di sebuah kamar kos, usai berekreasi di Moramo pada Minggu 16 Desember 2018. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, korban dipaksa oleh pelaku membuka baju dan disetubuhi tanpa perlawanan.

“Kasus ini awalnya dilaporkan oleh orang tua korban, karena anaknya sudah berhari-hari tidak pulang ke rumah. Keesokan harinya, orang tua korban melihat anak gadisnya tengah bersama pelaku di Pelabuhan Nusantara. Pada saat itu juga orang tua korban langsung memberitahu kami,” jelas Kapolsek Kendari, Kompol Redy Hartono, Rabu (19/12/2018).

Setelah menerima laporan tersebut, lanjut Redy, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Diketahui korban rencananya akan dibawa oleh pelaku ke Kabupaten Morowali dengan menumpangi kapal laut.

“Pelaku langsung kita tangkap saat berada di atas kapal pada saat itu akan menuju ke Morowali. Selanjutnya pelaku dan korban kita bawa ke Polsek untuk diperiksa lebih lanjut,” teranya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Kantor Polsek Kendari.

“Tersangka dijerat Pasal 81 Jo 76 D ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur, ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Laporan: Wayan Sukanta
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan