Surat Pengunduran Diri Muliati Saiman Belum Diterima KPUD Konawe

  • Bagikan
Calon Bupati Konawe, Muliati Saiman. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Komisi Pemulihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe telah menetapkan empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe yang akan berlaga di Pilkada Konawe 27 Juni 2018 mendatang. Namun, hingga masa penetapan tersebut, salah seorang kandidat, Muliati Saiman ternyata belum menyerahkan surat pengunduran dirinya.

Ketua KPUD Konawe, Sarmadan saat dikonfirmasi terkait hal tersebut membenarkan jika Muliati belum menyetor surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPD RI. Ia mengungkapkan, sesuai aturan, syarat penyetoran surat pengunduran diri itu maksimal 30 hari sebelum hari H pemilihan.

“Jika tidak menyetor dalam jangka waktu yang ditetapkan, KPU akan mengambil sikap,” jelas Sarmadan usai memimpin rapat pleno terbuka penetapan calon di Pilkada Konawe, Senin (12/2/2018).

(Baca: Sah, KPUD Konawe Tetapkan Empat Pasang Calon di Pilkada)

Meski demikian, lanjut Sarmadan, pihak KPU juga telah memberi tenggang waktu ke Muliati dalam waktu lima hari pasca penetapan. Ia berharap, dalam lima hari ke depan tim Muliati bisa menyetorkan berkas yang diminta.

“Berkasnya memang sudah dalam proses. Pengurusannya memang agak repot karena jauh. Harus mengurusnya di Sekjen DPD RI. Namun kami berharap berkas tersebut bisa secepatnya kami terima,” terangnya.

Sarmadan juga menambahkan bahwa surat pengunduran diri tersebut bukanlah syarat calon yang wajib dipenuhi saat pendaftaran beberapa waktu lalu. Sehingga, masih diberi tenggang waktu untuk mengurusnya belakangan.

Untuk diketahui, Muliati Saiman maju melalui jalur perseorangan di Pilkada Konawe sebagai calon bupati. Ia maju berpasangan dengan Mansur sebagai wakilnya.

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan