Syaharuddin Perkarakan DPD PAN Wakatobi Ke PN

  • Bagikan
Logo PAN. (Foto: Google)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Salah seorang anggota DPRD Wakatobi, Fraksi PAN, Syaharuddin melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Kabupaten Buton karena merasa di zalimi oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PAN Wakatobi.

“Saya sudah masukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton, pada tanggal 17 Juli 2017.” Kata Syaharuddin saat konferensi Pers di kediamannya. Jumat (28/7/2017)

Hal ini dilakukan karena walaupun Mahkamah Partai PAN telah mengeluarkan surat terkait pemberhentian proses Pergantian Antar Waktu (PAW) atas dirinya namun DPD PAN Wakatobi terus melakukan upaya untuk melakukan PAW terhadap dirinya.

“DPD harus taati perintah Mahkamah Partai Nomor: 012/ MP-PAN/K/05/2017. Jangan mengelola partai seperti perusahaan main pecat seenaknya,” kata Syaharuddin.

Dikatakannya, pada 3 Februari DPD PAN ke DPRD dan 3 Mei 2017 ke KPU untuk dilakulan PAW terhadap dirinya.  “Yang dilakukan petinggi partai sangat bertentangan dengan aturan partai. Saya tidak pernah ditegur baik lisan maupun tertulis,” jelasnya.

Tidak cukup sampai di situ, DPD kembali mengusul PAW ke KPUD Wakatobi pada 22 Juni 2017 dan DPD bersama DPW PAN Sultra kembali menyurat ke Gubernur melalui Bupati Wakatobi agar dirinya diganti oleh Wafi. “Ini pun tanpa melampirkan surat dari MP, ada apa ini,” tambahnya.

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan