Syarat Pencalonan Anggota Legislatif Disosialisasikan di Kolaka

  • Bagikan
KPUD Kolaka sosilaisasi persyaratan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Kolaka, Rabu (4/7/2018). (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)
KPUD Kolaka sosilaisasi persyaratan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Kolaka, Rabu (4/7/2018). (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Komisi Pemilihan Umum Daerah Kolaka mensosialisasikan syarat pencalonan anggota DPRD untuk Pemilu 2019, Rabu (4/7/2018). Sosialisasi ini juga dihadiri sejumlah pengurus partai peserta Pemilu di wilayah setempat, selain dihadiri oleh Panwaslu.

Ketua KPUD Kolaka, Nur Ali, mengatakan kegiatan tersebut sosialisasi lanjutan atas Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Selama kegiatan berlangsung, Komisioner KPUD Bidang Teknis, Aidil Adha, bertindak sebagai pemandu kegiatan sekaligus memaparkan syarat yang harus dipenuhi para calon ketika mendaftarkan diri.

“Kami mengapresiasi kehadiran pengurus partai, semoga apa yang menjadi pertanyaan bisa terjawab dalam sosialisasi ini,” kata Nur Ali.

Tanya-jawab seputar pendaftaran calon anggota legislatif menjadi bagian ari kegiatan tersebut.

 

Laporan: Mirwan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan