Tahanan Kejari Kolaka Meninggal di Dalam Lapas

  • Bagikan
Ilustrasi (Foto: Google)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Seorang tersangka penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu, meninggal di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kolaka, Sulawesi Tenggara. Irwan (42) awalnya menderita sakit dan oleh kelurganya ingin dirujuk ke rumah sakit. Dikarenakan izin berobat keluar lapas belum dikeluarkan pihak jaksa, akhirnya dia meninggal beberapa hari kemudian.

Menurut Adik Kandung Tersangka, Irwana, kakaknya itu mengeluh sakit perut disertai demam Rabu (29/03/2017) lalu. Ia berinisiatif menghubungi jaksa Lin Febrina selaku yang menangani perkara tersangka. Oleh jaksa bersangkutan, dirinya tidak ditanggapi dengan alasan petugas pengawal dari kejaksaan sedang di luar kota.

“Hari Rabu langsung saya koordinasi dengan pihak Kejaksan, namun saat itu ibu Lin yang menangani perkara Irwan tidak memberikan izin berobat,” ucapnya, Senin (3/04/2017).

Penyakit Irwan pun tidak kunjung sembuh. Melihat kondisinya semakin melemah, Irwana meminta pertolongan medis dari dokter di lapas tersebut, Jumat (31/03/2017).

“Saat itu juga saya kembali menemui jaksa Iin Febrina, namun lagi-lagi tidak memberikan surat izin berobat ke rumah sakit dengan alasan Kasipidum tidak berada ditempat. Jaksa Iin kemudian menyampaikan agar sabar saja dulu, nanti sampai hari Senin (3/4/2017) baru bisa diberi izin berobat ke rumah sakit,” lanjut Irwana.

Sehari sebelum izin itu dikelurkan pihaknya, penyakit Irwan kian memburuk bahkan tidak sadarkan diri. Di saat itulah pihak kelurga diberikan akses membawa tersangka ke Rumah Sakit Benyamin Guluh Kolaka, Sultra.

“Saat tiba di rumah sakit sekitar pukul 17.30 Wita, dokter tidak bisa lagi memberi pertolongan medis, karena tersangka tidak bernafas lagi,” kenang Irwana sembari meneteskan air mata usai tersangka dimakamkan.

Almarhum Irwan merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Kolaka setelah penyidik Satuan Reserse Narkotika Polres Kolaka menyerahkan berkas perkara pada Senin (20/03/2017). Almarhum tertangkap bersama dua rekannya diawal Januari 2017 atas kasus tersebut.

Laporan: Sumardin

  • Bagikan