Tahapan Pemenang Pilbup Buteng Ditunda

  • Bagikan
Kepala Sub Bagian Hukum KPUD Buton Tengah, Syahrul (foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Masuknya gugatan Pilkada Pasangan Calon Abdul Mansur Amila-Muh. Saleh Ganiru (Amal Saleh), di Mahkamah Konstitusi RI, menambah daftar penundaan jadwal penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Walaupun bukan atas nama pihak Paslon Ama Saleh yang mengadukan ke MK RI, tetap saja jadwal harus ditunda yang ditandai masuknya surat perintah dari KPU RI Nomor: 199/KPU/III/2017 yang sifatnya penting dan segera.

Kepala Sub Bagian Hukum KPUD Buton Tengah, Syahrul mengatakan, pihak MK baru akan mengeluarkan surat keterangan diterima dan tidak diterimanya gugatan pertanggal 13-16 Maret 2017.

“Jika gugatan salah satu paslon tidak diterima, maka sesuai aturan maksimal tiga hari setelah MK mengeluarkan keterangan atau keputusan, KPU Buteng sudah harus menggelar pleno penetapan siapa paslon pemenang Pilkada Buteng. namun jika menang maka kami menunggu putusan MK selanjutnya,” katanya, Senin (6/03/2017).

Menurutnya, apabila sengketa Pilkada Buteng yang terdaftar di MK pokok perkaranya tentang permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), maka kecil kemungkinan untuk diterima.

“Karena Buteng ini jumlah penduduknya tidak sampai 250 ribu, maka ambang batas selisih perolehan suara itu tidak lebih dari dua persen dari 47.890 suara sah. Berarti selisih suara yang bisa disidangkan MK itu harus sekitar 960 sekian suara. Sementara faktanya, selisih suara Samatau (Samahuddin-La Ntau) dan Amal Saleh sekitar 7.500 suara,” jelasnya.

Namun, apabila kubu Amal Saleh menolak pleno penetapan pemenang tersebut, dikarenakan proses pengaduan mereka masih berproses dan belum ada putusan di DKPP, maka pihak KPU tetap akan memplenokan sesuai dengan aturan.

“Saya kira ini sama kejadiannya dengan penolakannya rapat pleno rekapitulasi perolehan suara 22 Februari lalu. Ketua Tim dan saksi Beramal Saleh menolaknya dan tidak menandatangani berita acaranya. Tetapi KPUD Buteng dengan persetujuan Panwaslu tetap memplenokannya,” ujarnya. 

Sementara itu, jadwal terbaru tahapan pilkada Buteng bakal diawali dengan rapat koordinasi bersama Panwaslu Buteng.

Laporan: Ali tidar

  • Bagikan