Tahapan Pilkada Berlanjut di Wakatobi, PPK dan PPS Diaktifkan

  • Bagikan
Ketua KPUD Kabupaten Wakatobi, Abdul Rajab. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Wakatobi mulai mengaktifkan panitia pemilihan pecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) pada 15 Juni 2020, setelah bulan lalu tertunda akibat wabah Covid-19.

Ketua KPUD Kabupaten Wakatobi, Abdul Rajab, mengatakan pengaktifan penyelenggara pilkada berdasarkan instruksi KPU Nomor 441/PL.02-SD/01/KPU/VI 2020. Sebab, Pilkada 2020 dijadwalkan 9 Desember mendatang sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 atas perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

“Pengaktifan kembali PPK dan PPS setelah ditetapkan kembali jadwal pelaksanaan Pilkada serentak akan digelar pada 9 Desember 2020,” kata Abdul Rajab, Selasa (16/6/2020).

Dijelaskannya, Kabupaten Wakatobi memiliki 40 orang anggota PPK dan 300 orang anggota PPS di 100 desa dan kelurahan yang mulai aktif pada 15 Juni 2020.

PPK dan PPS dalam waktu dekat juga akan membentuk petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) untuk melakukan pemutakhiran data, mencocokan dan meneliti data pemilih.

“PPDP berjumlah 274 orang sesuai dengan jumlah tempat pemungutan suara,” tambahnya.

Pelaksanaan Pilkada 2020 di Provinsi Sulawesi Tenggara diikuti tujuh kabupaten, yakni Wakatobi, Konawe Selatan, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, Kolaka Timur, Muna, dan Buton Utara. (B)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan