Tahapan Pilkades di Wakatobi Resmi Ditunda

  • Bagikan
Kepala DP3APMD Wakatobi, La Ode Husnan. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Pemerintah Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara resmi menunda sementara tahapan pemilihan kepalah desa serentak yang awalnya direncanakan pada 25 April 2021. Penundaan ini berdasarkan surat Nomor 270/27/III/2021 dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Wakatobi, La Ode Husnan pada 12 Maret 2021.

Pilkades di 45 desa Kabupaten Wakatobi ditunda. Hal ini menindaklanjuti surat Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sultra Nomor 141/177/ DPMD, tertanggal 8 Maret 2021, perihal pertimbangan tanggapan pelaksanaan pilkades serentak Kabupaten Wakatobi 2021.

Kepala DP3APMD Wakatobi, La Ode Husnan, mengatakan pihaknya menyampaikan perihal penundaan tahapan pilkades ke semua panitia penyelenggara di tingkat desa untuk tidak menetapkan calon kepala desa dan daftar pemilih tetap (DPT).

“Jadi semua tahapan yang berjalan tetap sah. Yang ditunda hanya tahapan penetapan cakades dan penetapan DPT, 15 sampai 16 Maret 2021,” terangnya, Rabu (17/3/2021).

Pilkades serentak dapat dilaksanakan setelah ada hasil pertimbangkan kondisi stabilitas masyarakat, kesiapan panitia pelaksana, dan ketersedian dana pilkades.

“Semua tergantung pada hasil rapat koordinasi pihak keamanan, panitia, dan Pemda Wakatobi tentang kajian, analisis stabilitas keamanan pascapilkada, dampak Covid-19 serta anggaran pilkades nanti,” jelasnya.

Apabila hasil rapat koordinasi tidak ada masalah jika tahapan pilkades dilanjutkan, DP3APMD Wakatobi akan menjadwalkan ulang tahapan pilkades tersebut. “Kalau ada masalah jika tahapan pilkdes dilanjutkan, kita tunda sampai selesai pelantikan bupati terpilih,” sambungnya. (C)

(Baca juga: Ketua DPRD Wakatobi: Dewan Tidak Punya Kewenangan Menunda maupun Melanjutkan Pilkades)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan