Tak Ada Gugatan pun KPU Kolaka Tunggu Surat MK dan KPU RI

  • Bagikan
Ketua KPU Kolaka, Nur Ali. (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)
Ketua KPU Kolaka, Nur Ali. (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kolaka tidak akan melakukan pleno penetapan pemenang Pilkada Kolaka, sebelum ada surat dari Mahkamah Konstitusi dan KPU RI. Bahkan meski tak ada gugatan dari pasangan calon.

“Meski tidak ada gugatan kita tidak akan langsung melakukan pleno, sebab dasarnya kita melakukan penetapan harus ada pemberitahuan dari MK dan KPU RI,” kata Ketua KPUD Kolaka, Nur Ali, Selasa (10/7/2018).

Dia menyatakan, batas menyampaikan laporan gugatan terkait Pilkada Kolaka pada 10 Juli pukul 00.00 Wita.

Jika gugatan pasangan calon telah masuk dan teregister di MK, pihaknya akan menunggu keputusan MK untuk pleno menetapkan pemenang Pilkada Kolaka.

“Kita siap menghadapinya, kalau ada gugatan,” lanjut Nur Ali.

 

Laporan: Mirwan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan