Tak Ada Gugatan,KPUD Buton Bakal Plenokan Penetapan Umar-Bakry

  • Bagikan
Ketua KPUD Buton,Alimudin Sikuru saat memberikan sambutan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten di Pasarwajo belum lama ini(Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: BUTON – Dari Tujuh kabupaten/kota yang yang mengikuti Pilkada serentak 15 Februari 2017 di Sulawesi Tenggara(Sultra) salah satunya Kabupaten Buton tidak terdapat gugatan pada hasil penghitungan suara.Untuk itu KPUD Buton bakal menetapkan Paslon Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry(Umar-Bakry) sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

“Untuk Buton sampai saat ini tidak ada gugatan,sehingga paslon terpilih dalam waktu dekat kita akan tetapkan sebagai pemenang,”kata Ketua KPUD Buton,Alimudin Sikuru saat dikonfirmasi,Selasa(28/02/2017).

Untuk jadwal penetapan Calon Petahana tersebut,lanjut Alimudin sesuai dengan tahapan diagendakan pada 8-10 Maret 2017 mendatang.

“Dan insyaallah waktunya tidak akan bergeser dari yang ditentukan,”ujarnya.

Namun,jika nantinya ada gugatan,maka Pleno Penetapan Umar-Bakry bakal dilaksanakan setelah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi(MK).Tapi karena hingga kini tidak ada gugatan sehingga KPUD Buton akan melaksanakan Pleno Penetapan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Kan sampai saat ini tidak ada gugatan,berarti kita akan melaksanakan Pleno Penetapan paslon terpilih itu sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan,”tandasnya.

  • Bagikan