Tak Benar Kepala Sekolah Selingkuhi Guru Honorer

  • Bagikan
Ilustrasi
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: Kuasa hukum JM (kepala sekolah di salah satu SMP Wangiwangi Selatan), Asikin, SH, mengklarifikasi pemberitaan SultraKini.com bahwa kliennya hanyalah korban atas pernyataan dari seorang perempuan berinisial AT, yang tidak bertanggungjawab.

AT yang merupakan guru honorer di Wakatobi pada Oktober 2018 silam menyebar informasi bahwa dirinya telah disetubuhi oleh kepala sekolah berinisial JM.

AT saat itu mengadukan JM kepada Ketua PGRI Wakatobi, Asman Hamdi. Informasi ini kemudian sampai ke telinga sejumlah wartawan di Wakatobi, termasuk SultraKini.com.

“AT adalah orang yang tidak bertanggungjawab atas berita yang beredar tersebut karena sampai saat ini dia menghilang dan tidak diketahui keberadaannya,” jelas Asikin dalam pernyataan hak jawab yang dikirimkan kepada SultraKini.com, Kamis (25 April 2019).

Menurut Asikin, kliennya JM menjelaskan bahwa tudingan miring yang dialamatkan kepadanya ialah tidak benar, sebab AT hanyalah salah satu dari sekian banyak pelanggan di toko border computer miliknya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bantahan serupa juga disampaikan oleh JM kepada wartawan bahwa dirinya tidak mempunyai hubungan spesial dengan AT karena ia hanya bertemu di toko miliknya.

(Baca juga: Kepala Sekolah Diduga Selingkuhi Guru Honorer)

Atas pemberitaan tersebut, adalah berita yang tidak benar dan berita yang tidak berimbang yang tidak diuji kebenaran informasinya, dan tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenaranya.

Atas informasi yang disampaikan oleh AT yang menuding telah berhubungan dengan JM, ada pihak lain atau oknum-oknum tertentu yang berusaha mengambil keuntungan dari keadaan tersebut yang mana makin menambah kerugian-kerugian terhadap JM dan keluarganya.

“Perlu saya jelaskan bahwa ketua PGRI (sebagai narasumber utama dalam berita terdahulu) dalam hal ini telah melakukan intervensi yang tidak sesuai dengan tupoksinya dan tidak pernah melakukan pemanggilan terhadap pihak manapun untuk mengklarifikasi isu yang tidak bertanggung jawab tersebut,” jelas Asikin.

Padahal, kata Asikin, aturan yang berlaku saat ini dalam ruang lingkup PGRI, bahwa apabila ada masalah antara anggota PGRI maka harus diselesaikan terlebih dahulu di dalam internal PGRI yang mana melibatkan pengurus-pengurus inti PGRI tersebut.

Untuk diketahui klarifikasi JM ini sebagai Hak Jawab Berdasarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 10/PPR-DP/III/2019, Tertanggal 25 Maret 2019 di Jakarta, yang dikeluarkan melalui sidang Pleno Dewan Pers pada tanggal 22 Maret 2019 memutuskan bahwa pihak Teradu (sultrakini.com.) melanggar pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena membuat berita tidak berimbang.

HAK JAWAB JM

Melalui Kuasanya, Asikin, SH, J Memberikan klarifikasi sebagai hak Jawab atas pemberitaan melalui media siber yang di terbitkan pada bulan Oktober 2018 lalu, media siber tersebut adalah:

Nama Perusahaan Pers : sultrakini.com
Judul Berita                     : “Kepala Sekolah Diduga Selingkuhi Guru Honorer”
Edisi Penerbitan              : 22 Oktober 2018

Adalah berita yang tidak benar dan berita yang tidak berimbang yang tidak di uji kebenaran informasinya, dan tidak bisa di pertanggungjawabkan kebenaranya.

“J menjelaskan tudingan miring yang dialamatkan kepadanya ialah tidak benar. J menjelaskan AT hanyalah salah satu dari sekian banyak penggan di toko border computer miliknya”.

“ AT adalah orang yang tidak bertanggungjawab atas berita yang beredar tersebut karena sampai saat ini dia menghilang dan tidak diketahui keberadaannya”.

“Sementara itu, di lain pihak muncullah oknum-oknum tertentu yang berusaha mengambil keuntungan dari keadaan tersebut yang mana makin menambah kerugian-kerugian terhadap pihak saya dan keluarga”.

“Perlu saya jelaskan bahwa ketua PGRI ( sebagai Narasumber utama dalam berita terdahulu) dalam hal ini telah melakukan intervensi yang tidak sesuai dengan tupoksinya dan tidak pernah melakukan pemanggilan terhadap pihak manapun untuk mengklarifikasi isu yang tidak bertanggung jawab tersebut”.

Aturan yang berlaku saat ini dalam ruang lingkup PGRI, bahwa apabila ada masalah antara anggota PGRI maka harus diselesaikan terlebih dahulu di dalam internal PGRI yang mana melibatkan pengurus-pengurus inti PGRI tersebut.

Untuk diketahui klarifikasi J ini sebagai Hak Jawab Berdasarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 10/PPR-DP/III/2019, Tertanggal 25 Maret 2019 di Jakarta, yang dikeluarkan melalui sidang Pleno Dewan Pers pada tanggal 22 Maret 2019 memutuskan bahwa pihak Teradu (sultrakini.com.) melanggar pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena membuat berita tidak berimbang.

PPR Dewan Pers

Dewan Pers juga telah mengirimkan PPR yang ditandatangani langsung oleh Yosep Adi Prasetyo kepada SultraKini.com dengan memperhatikan enam hal sebagai dasar mengeluarkan PPR tersebut, diantaranya bahwa berita yang diadukan berjudul “Kepala Sekolah Diduga Selingkuhi Guru Honorer” berisi hasil wawancara dengan narasumber utama yaitu Ketua PGRI Wakatobi, Asman Hamdi, yang mengaku menerima aduan dari guru honorer yang bercerita telah disetubuhi oleh seorng kepala sekolah salah satu SMP di Wangiwangi Selatan. Teradu menyebut guru honorer tersebut dengan inisial AT sedangkan kepala sekolah disebut dengan inisial JM. Teradu memuat pernyataan narasumber secara rinci tentang terjadinya perselingkuhan antara guru honorer dan kepala sekolah tersebut, termasuk beberapa penyebutan negatif terhadap JM seperti “rayuan gombal”.

Teradu juga memuat wawancara dengan kepala sekolah JM, namun hanya dua aline pendek. JM telah membantah memiliki terlibat perselingkuhan dengan guru honorer dimaksud.

Pengadu dalam pertemuan dengan Dewan Pers menyatakan bahwa meskipun berita Teradu hanya menyebut nama inisial JM namun berita tersebut mengarah kepada Pengadu. Sebab kepala sekolah di daerah Wangiwangi Selatan dengan inisial JM hanya dirinya.

Pengadu menjelskan bahwa tuduhan adanya perselingkuhan tersebut tak dapat dibuktikan dan hanya berdasar pernyataan sepihak.

Untuk itu pada 22 Maret 2019 Dewan Pers menggelar sidang pleno mengenai pengaduan tersebut, dengan memutuskan teradu melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena membuat berita tidak berimbang. Teradu tidak melakukan verifikasi atas informasi yang diberikan oleh narasumber utama (Ketua PGRI Wakatobi, Asman Hamdi) dan tidak memberikan porsi yang berimbang kepada pengadu untuk menjelaskan secara proporsional atas tuduhan negatif kepadanya.

Editor: M Djufri Rachim

  • Bagikan