Tak Hanya Jual Ikan, Warga Kendari Ini Nekat Jualan Sabu

  • Bagikan
Konferensi pers pengugkapan kasus narkotika dari BNNP Sultra. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Lantaran desakan ekonomi, seorang penjual ikan di Kota Kendari nekat mengedarkan sabu. Mirisnya, tersangka LDS ini juga positif mengkonsumsi obat terlarang berdasarkan pemeriksaan urine.

Tersangka LDS ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada Jumat (5/2/2021) sekitar pukul 06.00 Wita.

Tidak hanya tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti tujuh paket besar berisi sabu. Dalam keterangannya, tersangka telah empat kali mengambil dan mengedarkan sabu dalam jumlah besar dan menjadi orang yang memiliki peran penting dalam peredaran gelap tersebut. Parahnya, paket tersebut adalah hasil dari jaringan napi Lapas Kelas IIA Kendari.

“Barang bukti tujuh paket besar dengan berat bruto 713,12 gram. Ia dapat dari jaringan narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari,” jelas Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting dalam konferensi pers, Selasa (9/2/2021).

Menurut Kepala BNNP, peredaran gelap narkotika ini cenderung di kawasan industri pertambangan. Namun, pihaknya masih terus melakukan pengembangan.

Keterangan tersangka kepada petugas juga diketahui, setiap aksinya LDS mendapatkan upah Rp 500 ribu. Jumlah ini dinilai menggiurkan lantaran kegiatannya menjual ikan keliling selama dua tahun tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.

Akibat perbuatannya, LDS dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, atau paling singkat 6 tahun penjara, paling lama 20 tahun. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan