Tak Kantongi IPAL, DLH Konsel: PT Merbau Berpotensi ditutup

  • Bagikan
Kantor PT. Merbaujaya Indahraya. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KONAWE SELATAN – Berdasarkan hasil kunjungan lapangan oleh Tim Monitoring dan Evaluasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel),pada Kamis (4/06/2020). PT. Merbaujaya Indahraya rupanya tidak mengantongi Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL) dari OSS.

Hal itu ditegaskan langsung oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Konsel Suyetno. Menurutnya selama beroperasi PT Merbau terbukti tidak mengantongi izin IPAL.

“Salah satu poin dari tinjauan lapangan adalah PT Merbau ternyata belum menindaklanjuti hasil rekomendasi dari dinas lingkungan hidup untuk segera menyelesaikan izin IPAL di lembaga OSS,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/12/2020).

Berdasarkan hal itu, kata Suyetno, pihaknya menyarankan agar pihak perusahaan segera menindak lanjuti ke lembaga OSS untuk menyelesaikan izin IPAL tersebut.

Selain itu, pihaknya akan segera menyurati kembali agar apa yang tertuang dalam berita acara hasil tinjauan lapangan tim DLH Konsel agar betul betul dilaksanakan oleh perusahaan.

“Kalau pihak perusahaan masih bandel, tidak menuntut kemungkinan kami memberikan rekomendasi kepada bupati untuk pencabutan izin sementara atau bahkan permanen izin lingkungannya, kalau izinnya dicabut otomatis produksi berhenti,” tegasnya

Pihaknya pun meminta kepada pihak perusahaan agar memenuhi kewajibannya kepada masyarakat setempat seperti kompensasi dalam bentuk CSR.

“Kami meminta PT Merbau agar lebih meningkatkan perhatian terhadap dampak sosial dalam bentuk kegiatan kemasyarakatan dan kepemudaan,” pungkasnya.

Laporan: Afdal
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan