Tak Lapor Dana Kampanye Hingga 2 Januari, Parpol Bisa Diskualifikasi

  • Bagikan
Suasana audiens KPU dan Bawaslu Kendari di salah satu warung kopi, Minggu (30/12/2018) malam. (Foto: La Ismeid/SULTRAKINI.COM).
Suasana audiens KPU dan Bawaslu Kendari di salah satu warung kopi, Minggu (30/12/2018) malam. (Foto: La Ismeid/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari mengingatkan kepada peserta Pemilu 2019 bahwa batas akhir Laporan Penerimaan Dana Sumbangan Kampanye (LPDSK) pada Rabu, 2 Januari 2019.

“Jika parpol tidak menyampaikan laporan sumbangan dana kampanyenya hingga batas waktu yang sudah ditentukan, maka sesuai dengan UU Nomor 07 tahun 2017 tentang pemilu, maka peserta pemilu akan didiskualifikasi dan tidak ada toleransi lagi,” ungkap Koordinator Devisi Hukum KPU Kendari, Sri Marliyah Putri Taridala, dalam acara audiens bersama Bawaslu Kendari di salah satu warung kopi, Minggu (30/12/2018) malam.

Sri menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018 serta PKPU Nomor 05 Tahun 2017 tentang dana kampanye peserta pemilu, semua peserta baik parpol, caleg, calon DPD, maupun capres-cawapres wajib menyerahkan tiga laporan yakni Laporan Dana Awal Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Dana Sumbangan Kampanye (LPDSK) dan Laporan Penerimaan Pengeluaaran Dana Kampanye (LPPDK).

“Pelaporan sumbangan dana kampanye ini penting, sebagai upaya transparansi anggaran peserta pemilu.,” katanya.

Dalam sumbangan dana kampanye, lanjut Sri, ada batas sumbangan yang diterima oleh peserta pemilu. “Kalau dari perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar dan perusahaan atau corporate itu Rp 25 miliar, lebih dari jumlah tersebut melanggar ketentuan,” pungkasnya.

Laporan: Ismeid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan