Tak Masuk Caleg, Seorang Eks Koruptor Adukan KPUD Kolaka

  • Bagikan
Gedung KPUD Kolaka. (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)
Gedung KPUD Kolaka. (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Salah seorang mantan narapidana kasus korupsi mengadukan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kolaka, lantaran tidak masuk dalam daftar calon anggota legislatif di Pemilu 2019.

“Iya, yang diadukan KPU. Kita sudah sidang kemarin, nantilah kami sampaikan kalau sudah diputuskan. Nanti Senin ya hasilnya kita sampaikan,” terang Ketua Bawaslu Kolaka, Juhardin, Jumat (5/10/2018).

Komisioner KPUD Kolaka Bidang Hukum, Abdul Rahman, mengaku pihaknya diadukan ke Panwaslu dan mengikuti proses sidang terkait aduan itu. Termasuk menyampaikan jawaban yang pada pokoknya meminta Bawaslu menolak seluruh gugatan pemohon.

“Pertama, dia tidak masuk dalam DCS (daftar calon sementara), karena partainya sudah mengajukan penggantinya sebelum penetapan DCS dan sesuai Surat KPU terkait putusan MA yang mengabulkan calon eks korupsi boleh mencalonkan sebagai caleg, namun itu sebatas mereka yang mengajukan gugatan ke Bawaslu provinsi atau kabupaten dan amar putusannya di kabulkan. Tapi yang bersangkutan yang menggugat kan tidak mengajukan gugatan sebelumnya,” jelas Rahman.

Komisioner KPUD Kolaka lainnya, Aidil Adha juga menyatakan peluang untuk dikabulkan gugatan pemohon sangat kecil. “Dan berbenturan dengan aturan yang ada, baik aturan KPU maupun Bawaslu,” ucap Aidil.

Untuk diketahui, gugatan tersebut diajukan oleh eks napi korupsi berinisial RB dari PAN. Sebelumnya, PAN Kolaka mengajukan RB untuk masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) caleg DPRD Kolaka, namun karena terganjal aturan sebelum putusan MA yang menyatakan calon eks napi korupsi tidak boleh nyaleg, partai kemudian menggantikan RB dengan calon lainnya sehingga RB tidak masuk dalam DCS. Belakangan putusan MA mengabulkan gugatan terkait mantan napi koruptor boleh nyaleg, dan RB kemudian menggugat KPU Kolaka.

Laporan: Mirwan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan