Tak Masuk DPT atau Tak Punya C6 Tetap Bisa Memilih, Asal Penuhi Syarat Ini

  • Bagikan
Ketua KPUD Kota Kendari Hayani Imbu saat konferensi pers bersama KPUD dan Bawaslu Sultra serta sejumlah pihak yang terlibat dalam Pilkada Serentak 2017

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Warga Kendari yang tak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tak punya surat penggilan memilih (C6) tetap dapat menyalurkan hak suaranya di Pilwali Kota Kendari 2017. Hal ini berdasarkan pengumuman yang dibuat KPUD Kota Kendari bernomor 89/KPU-Kota-026.433608/II/2017. Pengumunan ini memuat tentang penggunaan hak pilih di TPS dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kendari 2017.

Dalam pengumuman dikatakan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT tetapi belum menerima C6 dapat tetap memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat yang bersangkutan terdaftar. Pemilih bersangkutan dapat mendatangi TPS dengan membawa KTP elektronik, SIM, atau paspor atau identitas lain yang memuat nama, alamat, dan pasfoto.

“Jadi selama di KTP-nya tercatat sebagai warga Kendari, meski tak mendapat C6 tetap bisa ke TPS untuk memilih di tempatnya terdaftar,” kata Ketua KPUD Kota Kendari, Hayani Imbu, saat menggelar konferensi pers di salah satu Warung Kopi, Senin (13/2/2017) sore.

Begitu pula bagi masyarakat yang memenuhi syarat memilih dan berdomisili di Kota Kendari, tetapi belum terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya juga. Pemilih ini daat membawa dan menunjukkan KPT elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kendari. “Sepanjang KTP-nya beralamatkan Kendari itu juga bisa ke TPS melapor sesuai alamat di KTP tersebut,” terangnya.

Ketentuan melapor untuk pemilih yang tak terdaftar dalam DPT tersebut dapat menghubungi Ketua KPPS di mana KTP atau surat keterangan beralamat. Pemilih yang bersangkutan kemudian akan didaftarkan dalam formulir ATb-KWK mulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 Wita. “Tapi baru bisa menggunakan hak pilihnya pukul 12.00 sampai 13.00 Wita,” tandasnya.

  • Bagikan