Tak Paham Prosedur Penyebab PSU, Bawaslu Sultra: Banyak Bertanya ke KPU

  • Bagikan
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Banyak Tempat Pemungutan Suara di Provinsi Sulawesi Tenggara, terpaksa melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra 2018. Menurut Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra, Munsir Salam, adanya PSU menandakan masih banyak petugas KPPS, PPS, dan PPK tidak paham prosedur Pilkada.

“Dalam hal kepatuhan prosedur terhadap pemilih dan prosedur perlakuan kotak suara, masih banyak pelanggaran,” kata Munsir Salam, Sabtu (30/6/2018).

Kedua pelanggaran tersebut, terbanyak ditemukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Padahal, para Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), telah melalui bimbingan teknis sebelum pesta demokrasi berlangsung. Hal ini juga telah dilakukan upaya pencegahan oleh Panwaslu untuk tidak membuka kotak suara tanpa prosedur yang jelas.

(Baca: Ini Daftar 42 TPS Sultra yang Coblos Ulang 1 Juli 2018)

Menurut Munsir, dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tidak boleh orang yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap ikut memilih.

Selain itu, prosedur perlakuan kotak suara, dimana sebelum pelaksanaan penghitungan di tingkat selanjutnya, semua hasil penghitungan suara disatukan dalam satu kotak dan disegel sehingga tidak boleh dibuka dengan alasan apapun. Sebab mencegah adanya kecurigaan dan ketidak percayaan terhadap hasil perhitungan suara.

Dia berharap, pelaksanaan PSU nantinya semua petugas saling berkoordinasi, termasuk menanyakan hal-hal yang tidak dipahami ke petugas panitia di tingkat atas, sampai ke KPU. Serta adanya penguatan di tingkat SDM.

“Kedepanya, penyelenggaran di tingkat bawah harus diperkuat lagi SDM nya, kita menilai ini kurang intensif diberikan pemahaman,” ucapnya.

 

Laporan: La Ismeid
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan