Tak Patuh Regulasi Kampanye, Caleg akan Berhadapan dengan Bawaslu

  • Bagikan
KPUD Kolaka saat melakukan sosialisasi tahapan kampanye, Selasa (18/9/2018). (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)
KPUD Kolaka saat melakukan sosialisasi tahapan kampanye, Selasa (18/9/2018). (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Komisi Pemilihan Umum Daerah Kolaka menegaskan, calon legislatif 2019 untuk mematuhi aturan tahapan kampanye. Selain regulasinya sangat ketat terkait kampanye, caleg yang melanggar bakal berurusan dengan pihak Bawaslu.

Ketua KPUD Kolaka, Nur Ali, mengatakan caleg tidak mematuhi regulasi tentang kampanye dipastikan bakal banyak berurusan dengan Bawaslu yang statusnya bukan adhoc atau sementara lagi. Pasalnya, tahapan kampanye dimulai sejak 23 September 2018.

“Peserta Pemilu dalam hal ini parpol bersama calegnya mematuhi aturan tentang tahapan kampanye, sebab regulasi sangat ketat yang mengatur tentang kampanye,” ujar Nur Ali usai sosialisasi tahapan kampanye di aula Anto Kantor KPUD Kolaka yang dihadiri perwakilan parpol, Selasa (18/9/2018).

Sejumlah aturan main kampanye pada Pemilu 2019 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pertama, dilarang beriklan kampanye di media massa sebelum masa kampanye. Kedua, iklan pada masa kampanye hanya selama 21 hari yang berakhir dengan dimulainya masa tenang.

Ketiga, dilarang memasang bendera parpol dan nomor urut peserta Pemilu, selain di tempat-tempat yang sudah diatur. Keempat, dilarang pasang gambar pejabat negara termasuk presiden dan wakilnya serta mantan presiden (kecuali ketua umum parpol) pada alat peraga kampanye.

Kelima, media massa wajib memberikan kesempatan yang sama kepada peserta Pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan kampanye. Keenam, dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Ketujuh, dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar dan atau atribut selain gambar atau atribut peserta Pemilu. Kedelapan, dilarang melakukan pertemuan tertutup tanpa melaporkan ke KPU dan Bawaslu.

Laporan: Mirwan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan