Tak Punya Izin, Pengusaha TV Kabel di Konut akan Ditertibkan

  • Bagikan
Kabid Keminfo konut Ilham. (Foto: Sulham Tepamba/SULTRAKINI.COM)
Kabid Keminfo konut Ilham. (Foto: Sulham Tepamba/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE UTARA – Menindak lanjuti peraturan daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 06 tahun 2017 tetang penataan dan perizinan televisi berlangganan, Dinas Kominfo Konut akan menertibkan pelaku usaha TV Kabel yang tidak memiliki izin penyiaran.

Kabid Komunikasi Dinas Kominfo Konut, Ilham, mengatakan dengan adanya perda tersebut, maka sepatutnya para pelaku usaha yang bergerak pada bidang TV kabel harus segera mengurus izin pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sultra.

“Untuk izin yang harus diurus meliputi SITU, SIUP, TDP, dan izin reklame, serta akan dibuatkan pertimbangan teknis sebagai pengantar untuk pengurusan izin siaran bagi pelaku usaha,” ungkapnya kepada SultraKini.com, Kamis (31/5/2018).

Lanjut Ilham, pihaknya juga telah mengadakan sosialisasi perda yang mengatur tentang TV kabel. Jadi tidak ada alasan bagi pelaku usaha TV kabel untuk tidak mengurus izin penyiaran.

Ia mengaharapkan, kepada seluruh pemilik usaha TV kabel untuk segera mengurus legalitas penyiarannya. Termasuk juga izin tempat usahanya pada Badan Perizinan Konut.

“Kami mendesak para pelaku usaha yang bergerak pada bidang usaha khususnya TV kabel yang beroperasi di wilayah Konut untuk segera mengurus izin siaran pada Komisi Penyiaran Indonesia Sultra,” tegasnya.

Ilham menambahkan, dari hasil identifikasi yang lakukan sebelumnya ada 12 stasiun TV kabel yang sudah tersebar di beberapa wilayah di Konut mulai dari Kecamatan Motui sampai Kecamatan Oheo.

Laporan: Sulham Tepamba
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan