Tak Punya KTP Tak Bisa Memilih di Kota Kendari

  • Bagikan
PPDP menggelar apel siaga di RTH Kantor Walikota Kendari. Foto: Didul Interisti/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari mengerakan 1.054 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk memutakhirkan data pemilih pada pemilihan umum walikota dan wakil walikota (Pilwali) 2017. 

Ketua KPU Kota Kendari, Hayani Imbu menjelaskan pemutahiran data pemilih tersebut mulai dilaksanakan 8 September 2016 dan berakhir 7 Oktober 2016. “”Mereka bekerja sebulan penuh sebagai ujung tombak KPU dalam pemutakhiran data pemilih,” kata Hayani kepada SultraKini.com, Kamis (8/9/2016).

Menurutnya, PPDP telah siap melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih. “Dalam coklit  mereka akan mendatangi setiap Ketua RT, RW, dan masyarakat dari rumah ke rumah untuk memastikan bahwa wajib pilih sudah terdaftar atau belum,” terang Hayani.

Menurutnya, jika belum terdaftar, mereka bisa langsung didaftarkan sepanjang memiliki KTP, Kartu Keluarga, dan keterangan domisili karena mereka memang layak didata sebagai pemilih.

Bagi masyarakat Kota Kendari yang tidak masuk dalam daftar A-KWK, PPDP bisa langsung mendaftarkan pemilih tersebut asalkan memiliki KTP, Kartu Keluarga ataupun keterangan domisili yang dikeluarkan Pemerintah Kota Kendari. 

Warga hanya boleh didaftar sesuai dengan alamat dalam KTPnya. Sehingga bagi warga Kota Kendari yang tidak memiliki KTP, Kartu Keluarga atau pun keterangan domisili maka sudah dipastikan tidak dapat didaftar sebagai pemilih.

Editor: M Djufri Rachim 

  • Bagikan