Tak Serahkan LPPDK, Peserta Pemilu Terpilih tak akan Ditetapkan

  • Bagikan
Ketua KPUD Buton, Burhan.(Foto: Dok/SULTRAKINI.COM).
Ketua KPUD Buton, Burhan.(Foto: Dok/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: BUTON – Hingga saat ini, belum ada satupun partai politik (parpol) peserta pemilu 2019 di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara yang menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke KPU Kabupaten Buton.

“Belum ada, kita masih menunggu,” kata Ketua KPU Kabupaten Buton, Burhan kepada sejumlah awak media di kantornya, Senin (29/4/2019).

Lanjut Burhan, sesuai ketentuan yang ada, batas akhir penyerahaan LPPDK oleh peserta pemilu yaitu 1 Mei 2019 mendatang. Padahal kata dia, pihaknya sudah melakukan sosialiasasi dan juga beberapa kali bersurat ke parpol, namun hingga kini belum juga direspon.

“Terakhir Tanggal 1 Mei pukul 18.00,” ujarnya.

Dijelaskan, jika pada batas akhir penyerahaan LPPDK juga tidak dikakukan oleh parpol. Maka, pihaknya tidak akan menetapkan peserta pemilu terpilih pada pemilu serentak 17 April 2019 lalu itu.

“Jika memiliki kursi itu partai, maka itu partai tidak bisa ditetapkan,” jelasnya.

Selian itu, tambah Burhan, setelah parpol sudah menyerahkan LPPDK nya ke KPU, maka sesudah penetapan peserta terpilih tersebut, masih ada satu administrasi yang harus dilakukan yaitu pengusulan untuk pelantikan.

“Setelah penetapan peserta terpilih itu, masih ada lagi pengusulan untuk pelantikan, satu dokumen wajib yang mereka serahkan setelah LPPDK yaitu tanda terima LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara),” tambahnya.

“Dan tanda terima LHKPN itu setelah ditetapkan sebagai peserta terpilih, pengusulan untuk pelantikan, mereka harus serahkan tanda terima pelaporan LHKPN yang aslinya ke KPU, jika tidak, tidak bisa diusulkan,” pungkasnya.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan