Tak Terima Diputuskan, Imam Sebar Foto Bugil Mantan Kekasihnya di Medsos

  • Bagikan
Screenshot foto syur AA saat diunggah ke media sosial Facebook oleh mantan pacarnya. (Foto: Screenshot)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Penyebaran foto maupun video porno di media sosial kembali terjadi di provinsi Sulawesi Tenggara. Sejumlah kasus diketahui korban merupakan wanita, sedang pelakunya merupakan pasangan kekasihnya. Satu diantaranya, yakni AA (27), seorang wanita asal Kecamatan Wadaga, Kabupaten Muna Barat.

AA terpaksa melaporkan perbuatan mantan pacarnya yang bekerja sebagai penjual panci, Imam Hidayat ke Polda Sultra dengan kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), usai menyebarkan foto syur miliknya di akun media sosial Facebook.

“Saya menjalin hubungan dengan dia sudah lima bulan. Namun belakangan, perlakuannya mulai kasar dan ketahuan selingkuh, pada akhirnya saya meminta putus. Dia tidak terima, kalau saya tetap putuskan dia katanya, dia mengancam akan menyebar foto syur milik saya yang direkam secara diam-diam,” ujar AA kepada SultraKini.Com melalui sambungan telepon, Kamis (9/11/2017).

(Baca juga: Kisah Asmara Terlarang Direktur PDAM Muna yang Berakhir di Kepolisian)

Kendatipun telah dilaporkan ke pihak kepolisian, tidak lantas membuat pelaku jera dengan perbuatannya. Justru, mantan kekasih AA kembali mengancam akan menyebar foto syur miliknya lagi di media sosial Facebook.

“Semalam dia telepon saya dan mengancam akan menyebarkan foto-foto milik saya dengan jumlah lebih banyak ke Facebook. Katanya, dia takut dengan polisi dan malahan dia menantang kalau ada yang berani, tangkap dia,” jelas AA.

Dia mengaku, foto syur miliknya itu diambil ketika mantan kekasihnya menelepon melalui panggilan video. Saat itu, korban sedang berada dalam kamar mandi dan pelaku meminta agar AA memperlihatkan bagian payudaranya.

“Saya tidak tahu kalau ternyata diam-diam itu orang rekam saya saat video call di dalam kamar mandi. Makanya, saya kaget setelah diancam ada foto milik saya akan disebar. Kasus ini sudah diketahui oleh orangtua dan keluarga saya, makanya saya tidak berani pulang di kampung karena malu,” tambah AA.

Kasubdit PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan warga terkait tindak pidana ITE dengan Nomor: LP/612/XI/2017 SPKT POLDA SULTRA.

“Laporannya saat ini masih kita proses melalui penyidik yang telah ditunjuk untuk menangani kasus tersebut,” ungkap Mantan Kapolsek Tongkuno, Kabupaten Muna itu.

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan