Tambah Libur, PNS di Konut Akan Disanksi

  • Bagikan
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Konut, Martaya. (foto : Arifin LApotende / SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONUT – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) bakal memberikan sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menambah libur pasca cuti bersama untuk merayakan Idul Fitrib 1437 Hijriah.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Konut, Martaya, jika ada Pegawai lingkup Pemerintah Konut yang memperpanjang hari liburnya akan memberikan sanksi. “Kita sudah sampaikan ketentuan hari libur, jadi kita liat nanti jika ada PNS yang menambah libur, ya di sanksi” ungkapnya rabu (29/06/2016)

Ia juga menjelaskan, sanksi yang akan diberikan itu, sesuai dengan tingkat kesalahan dari PNS yang bersangkutan dan sesuai aturan yang berlaku.

Untuk diketahui, pemerintah sudah memutuskan bahwa hari libur nasional Idulfitri 1437 H yakni tanggal 6 dan 7 Juli 2016. Sedangkan cuti bersama Idulfitri mulai tanggal 4, 5, dan 8 Juli 2016. Sebelum cuti bersama itu, terdapat dua hari libur yakni tanggal 2 dan 3 Juli 2016.

Demikian juga setelah cuti bersama Idulfitri, ada dua hari libur yakni tanggal 9 dan 10 Juli 2016. Dengan demikian, total libur aparatur negara selama Hari Raya Idulfitri tahun ini sebanyak 9 hari. Aparatur negara mulai efektif masuk kerja pada tanggal 11 Juli 2016.

Ketetapan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2016.

  • Bagikan